DPR Usul Cabut Moratorium PMI ke Arab Saudi: Lindungi Pekerja dan Dongkrak Devisa
Anggota Komisi IX DPR RI Muazzim Akbar mendorong pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi untuk melindungi pekerja migran dan meningkatkan devisa negara.
Anggota Komisi IX DPR RI, Muazzim Akbar, mengajukan usulan penting terkait pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Menurut Muazzim, pencabutan moratorium ini krusial untuk melindungi PMI, meminimalisir pengiriman PMI ilegal, dan meningkatkan devisa negara. Beliau menyatakan, "Yang suarakan pertama itu saya di Komisi IX DPR RI saat rapat dengan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI). Di situ (rapat, red) saya minta untuk segera mencabut keputusan Menteri Nomer 26 tahun 2016," ungkap Muazzim Akbar di Mataram, Rabu.
Alasan utama di balik usulan pencabutan moratorium ini adalah tingginya angka PMI ilegal atau non-prosedural yang berangkat ke Timur Tengah. Data menunjukkan rata-rata 5.000 PMI berangkat ke Timur Tengah setiap bulannya. Muazzim menekankan, "Ini tentu menjadi perhatian kami. Negara yang ketempatan PMI malah menerima. Kenapa malah kita yang harus moratorium? Jika moratorium itu terus dibiarkan, sama halnya negara membatasi Hak Asai Manusia (HAM). Melarang hak orang mencari nafkah ke luar negeri," tegasnya.
Lebih lanjut, Muazzim menjelaskan bahwa 95 persen permasalahan PMI selama ini disebabkan oleh status mereka yang ilegal. Kondisi ini menimbulkan kesan pembiaran dari negara. Beruntung, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) merespon positif usulan ini dan mempertimbangkan pencabutan moratorium. Muazzim juga mengapresiasi dibukanya peluang kerja bagi PMI di berbagai sektor, tidak hanya sebagai asisten rumah tangga, tetapi juga di bidang konstruksi dan kesehatan. "Saya mengapresiasi dibukanya moratorium ke Timur Tengah. Sebab, tidak hanya domestik sebagai asisten rumah tangga, tapi sudah banyak permintaan pekerjaan, baik di bidang konstruksi, kesehatan dan lain-lain. Artinya, kesempatan peluang kerja tersedia," jelasnya.
Meningkatkan Remitansi dan Devisa Negara
Diharapkan, dengan dibukanya moratorium, remitansi yang masuk ke Indonesia akan meningkat signifikan. Pada tahun 2024, remitansi mencapai Rp268 triliun. Muazzim optimistis angka ini dapat meningkat hingga Rp500 triliun di tahun ini. "Tahun ini saya optimistis remitansi masuk bisa tembus Rp500 triliun, bayangkan devisa yang diberikan para PMI kita kepada negara," ucapnya.
Peningkatan remitansi ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. Dana remitansi tersebut dapat digunakan untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pencabutan moratorium ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Namun, Muazzim juga menekankan pentingnya kerjasama semua pihak untuk memberantas pengiriman PMI ilegal. Ia menyadari adanya jaringan yang memfasilitasi pengiriman PMI non-prosedural. "Nggak mungkin mereka bisa lolos di bandara sampai masuk negara orang, kalau tidak ada yang mendampingi. Makanya, kita minta sekarang tegas dalam melawan jaringan nonprosedural ini," tegasnya.
Perlindungan PMI Tetap Menjadi Prioritas
Meskipun mendorong pencabutan moratorium, Muazzim tetap menekankan pentingnya perlindungan bagi PMI. Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku pengiriman PMI ilegal harus dilakukan. Hal ini untuk memastikan bahwa PMI yang bekerja di luar negeri mendapatkan hak-haknya dan terlindungi dari eksploitasi.
Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap PMI yang diberangkatkan ke luar negeri telah melalui proses yang legal dan terdaftar. Dengan demikian, pemerintah dapat memantau dan memberikan perlindungan yang dibutuhkan oleh PMI. Selain itu, pemerintah juga perlu menjalin kerjasama dengan negara tujuan untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan PMI.
Pencabutan moratorium ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan PMI ilegal dan meningkatkan devisa negara. Namun, hal ini harus diimbangi dengan upaya untuk melindungi PMI dan memastikan kesejahteraan mereka selama bekerja di luar negeri. Kerjasama antara pemerintah, BP2MI, dan semua pihak terkait sangat penting untuk keberhasilan program ini.
Dengan demikian, pencabutan moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif, melindungi hak-hak pekerja migran, dan berkontribusi positif bagi perekonomian Indonesia.