DPRD Parigi Moutong Kaji Anggaran PSU Pilkada 2024: Waktu Terbatas, Biaya Efisiensi Diperhitungkan
DPRD Parigi Moutong akan mengkaji anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pasca putusan MK, mempertimbangkan waktu pelaksanaan hanya 60 hari dan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong 2024 di Sulawesi Tengah. Keputusan ini mengakibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong kini tengah mengkaji anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU tersebut. Proses ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri, dengan tenggat waktu yang sangat terbatas, yakni 60 hari sejak putusan MK.
Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Alfres Tonggiroh, menyatakan perlunya kajian mendalam terkait besaran anggaran yang diperlukan. Beliau menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan PSU sesuai amanat undang-undang. Namun, anggaran yang dibutuhkan kali ini diperkirakan berbeda dari pilkada sebelumnya karena keterbatasan waktu yang diberikan.
Proses penganggaran akan dilakukan secara cermat dan melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan PSU. Pemerintah daerah juga tengah menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran.
Kajian Anggaran PSU Pilkada Parigi Moutong
Proses pengkajian anggaran PSU melibatkan berbagai pemangku kepentingan. KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri akan mengajukan usulan kegiatan terlebih dahulu. Setelah itu, DPRD dan pemerintah daerah akan melakukan kajian bersama untuk menentukan besaran anggaran yang dibutuhkan. Kajian ini akan mempertimbangkan apakah anggaran hanya mencakup pelaksanaan PSU pada hari H atau juga tahapan-tahapan lainnya.
Ketua DPRD menekankan bahwa anggaran yang diajukan haruslah efisien dan sesuai dengan waktu yang tersedia. Dengan waktu hanya 60 hari, setiap tahapan harus direncanakan dengan matang dan terukur agar PSU dapat berjalan lancar dan sesuai aturan.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan PSU. Dukungan ini tidak hanya berupa pembiayaan, tetapi juga dalam hal koordinasi dan fasilitasi agar proses PSU dapat berjalan dengan baik dan tertib.
Selain itu, proses pengkajian juga mempertimbangkan adanya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam menentukan besaran anggaran yang akan diajukan dan disetujui.
Putusan MK dan Dampaknya pada Pilkada Parigi Moutong
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan beberapa keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong terkait Pilkada 2024. Putusan tersebut antara lain membatalkan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon, dan penetapan nomor urut pasangan calon. MK juga mendiskualifikasi Amrullah Kasim Almahdaly sebagai calon bupati.
Partai politik pengusung Amrullah Kasim Almahdaly diharuskan mengusulkan pengganti tanpa mengganti pasangan calon wakil bupati, Ibrahim A. Hafid. Keputusan ini berdampak signifikan terhadap pelaksanaan Pilkada Parigi Moutong dan menuntut penyelenggaraan PSU untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
Putusan MK ini menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah. PSU diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan adanya putusan MK ini, pelaksanaan PSU menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam Pilkada Parigi Moutong 2024.
DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, jujur, dan adil. Kerja sama yang baik antara berbagai pihak terkait sangat penting untuk kesuksesan PSU ini.
Kesimpulan
Proses penganggaran untuk PSU Pilkada Parigi Moutong 2024 tengah dilakukan dengan cermat dan melibatkan berbagai pihak. DPRD dan pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan PSU, namun tetap mengedepankan efisiensi anggaran dan memperhatikan waktu yang terbatas. Putusan MK sebelumnya telah membatalkan beberapa keputusan KPU dan menuntut pelaksanaan PSU untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.