Dugaan Korupsi BSPS Sumenep: Menteri PKP dan Said Abdullah Sepakat Usut Tuntas
Menteri PKP dan Ketua Banggar DPR Said Abdullah bahas dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep, Jawa Timur, dengan potensi kerugian miliaran rupiah.
Jakarta, 15 Mei 2024 - Menteri Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, atau Ara, bersama Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, membahas temuan dugaan korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pertemuan ini digelar di kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis lalu. Dugaan korupsi ini melibatkan program bantuan pemerintah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar memiliki rumah layak huni, dengan alokasi 5.490 unit rumah senilai Rp109,8 miliar pada tahun anggaran 2024.
Pembahasan ini berfokus pada temuan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP yang menemukan indikasi penyelewengan dana BSPS. Temuan tersebut meliputi penerima bantuan yang tergolong mampu secara ekonomi, pembangunan rumah yang tidak sesuai standar, dan sejumlah modus operandi lain yang merugikan negara. Menteri Ara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini, sesuai arahan Presiden.
Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan transparansi pengelolaan anggaran negara. Ketiga pihak sepakat untuk bekerja sama dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus dugaan korupsi ini. Hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dugaan Korupsi dan Temuan Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal Kementerian PKP menemukan beberapa indikasi penyimpangan dalam penyaluran dana BSPS di Sumenep. Beberapa temuan penting antara lain: adanya penerima bantuan yang secara ekonomi mampu; pembangunan rumah yang tidak sesuai standar teknis; serta modus operandi seperti suami-istri dalam satu Kartu Keluarga (KK) menerima bantuan, upah pekerja yang belum dibayarkan, dan nota belanja material yang fiktif.
Temuan ini menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang signifikan. Besarnya kerugian negara masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Namun, hal ini cukup mengkhawatirkan mengingat jumlah anggaran yang cukup besar yang dialokasikan untuk program BSPS di Kabupaten Sumenep.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Ara telah menghubungi Jaksa Agung untuk meminta agar kasus ini menjadi prioritas penanganan. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor perumahan.
Kementerian PKP juga berencana merevisi peraturan terkait penyaluran BSPS untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Sanksi tegas akan diterapkan bagi penerima bantuan yang terbukti menyalahgunakan dana.
Dukungan DPR dan Pemerintah Daerah
Said Abdullah, selaku Ketua Banggar DPR RI, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah Kementerian PKP untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Beliau menekankan pentingnya menyelesaikan kasus ini untuk mencegah dampak negatif terhadap perekonomian masyarakat Madura, yang berpotensi terjerat kemiskinan jika kasus ini dibiarkan.
“Saya setuju 100 persen untuk dibawa ke ranah hukum tanpa pandang pilih … Kalau ini tidak dituntaskan, Madura akan terjerat dalam tingkat kemiskinan yang berada di sekitar angka 18-20 persen. Dan itu sungguh saya sangat menyesal,” ujar Said Abdullah.
Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, meminta agar Kementerian PKP melibatkan pemerintah daerah dalam pengawasan dan teknis pelaksanaan Program BSPS ke depannya. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dan kolaborasi untuk memastikan efektivitas program dalam mengatasi permasalahan rumah tidak layak huni di Kabupaten Sumenep. "Kami siap berkolaborasi dan bersinergi dengan Kementerian PKP dalam pengawasan Program BSPS di lapangan," katanya.
Langkah-langkah Pencegahan ke Depan
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Kementerian PKP berencana melakukan beberapa langkah strategis. Pertama, revisi peraturan terkait penyaluran BSPS akan dilakukan untuk memperketat pengawasan dan memberikan sanksi yang lebih tegas. Kedua, peningkatan koordinasi dan kolaborasi antara Kementerian PKP, DPR, dan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BSPS.
Selain itu, Kementerian PKP juga akan meningkatkan pengawasan lapangan dan memperkuat sistem verifikasi data penerima bantuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan BSPS tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep ini menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah dalam pengelolaan anggaran dan program bantuan sosial. Dengan komitmen dan kerja sama semua pihak, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.