Eks Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Internet Rp2,8 Miliar
Mantan Kepala Dinas Kominfo Taput, Polmudi Sagala, didakwa korupsi pengadaan internet senilai Rp2,83 miliar lebih dari APBD tahun 2020 dan 2021 bersama seorang rekannya.
Pengadilan Tipikor di Medan baru-baru ini menjadi sorotan setelah mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, Polmudi Sagala (55), didakwa melakukan korupsi. Besaran dana yang diduga diselewengkan mencapai Rp2,83 miliar lebih, terkait pengadaan internet service provider (ISP).
Kronologi Kasus Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Taput, Roni Baringin Tambunan dan David Silitonga, menyatakan bahwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar (42) didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ISP. Dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Taput tahun anggaran 2020 dan 2021. Kasus ini berawal dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara.
Polmudi Sagala, selaku pengguna anggaran (PA) pada periode 2017-2022, dan Hanson Einstein Siregar, sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 2019-2021, diduga bertanggung jawab atas kerugian negara yang signifikan. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menunjukkan kerugian negara pada tahun 2020 mencapai Rp1.009.959.177, dan pada tahun 2021 mencapai Rp1.822.543.537. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,83 miliar.
Dakwaan dan Tuntutan
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (dakwaan primer). Sebagai dakwaan subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tanggapan Terdakwa
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi. Polmudi Sagala mengajukan eksepsi, sementara Hanson Einstein Siregar menyatakan tidak keberatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 26 Februari 2024 untuk mendengarkan eksepsi Polmudi Sagala, dan pada tanggal 26 Maret 2024 untuk mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam kasus Hanson Einstein Siregar.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pengadaan internet di Kabupaten Taput ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Publik menantikan hasil akhir persidangan dan berharap agar kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Proses hukum terhadap kedua terdakwa terus berlanjut, dan masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan keadilan. Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi para pejabat publik untuk selalu berintegritas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.