Eks Kadis PUPR Kalsel Didakwa Terima Gratifikasi Rp12,4 Miliar
Mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, didakwa menerima gratifikasi Rp12,4 miliar dari rekanan kontraktor dan juga suap sebesar Rp1 miliar, kasus ini menyeret tiga terdakwa lainnya.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan, dan tiga terdakwa lainnya menerima gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar. Dakwaan dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (27/2). Kasus ini melibatkan aliran dana dari rekanan kontraktor proyek di Dinas PUPR Kalsel, yang diterima secara langsung dan tidak langsung.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Simanjuntak, "Uang gratifikasi diterima secara langsung dan tidak langsung berasal dari rekanan kontraktor pemenang proyek di Dinas PUPR Kalsel." Ahmad Solhan diduga menerima gratifikasi melalui perantara, termasuk Agustya Febry Andrian (mantan Kepala Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPR Kalsel), dan H. Ahmad (pihak swasta). Proses penerimaan dan penyimpanan uang melibatkan beberapa pihak, menunjukkan adanya dugaan sistematis dalam penerimaan gratifikasi tersebut.
Total gratifikasi yang diterima Ahmad Solhan mencapai angka yang signifikan, menunjukkan dugaan pelanggaran serius terhadap peraturan dan etika pemerintahan. Sidang perdana ini menandai awal proses hukum yang akan mengungkap lebih lanjut detail kasus korupsi ini dan pertanggungjawaban para terdakwa.
Aliran Dana Gratifikasi dan Suap
Dakwaan menyebutkan Ahmad Solhan bersama Agustya Febry Andrian menerima gratifikasi sebesar Rp6,5 miliar. Sementara bersama H. Ahmad, jumlahnya mencapai Rp5,3 miliar. Selain itu, Solhan juga didakwa menerima gratifikasi Rp130 juta, mata uang asing riyal senilai Rp50 juta, dan suap Rp1 miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto (kontraktor pelaksana proyek Dinas PUPR Kalsel tahun 2024).
Penerimaan suap tersebut diduga dilakukan melalui Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), dengan H. Ahmad sebagai pihak yang menyimpan uang tersebut. Skema penerimaan yang melibatkan beberapa pihak ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan aliran dana yang diduga berasal dari korupsi.
Modus operandi yang digunakan para terdakwa menunjukkan adanya perencanaan dan sistematisasi dalam menerima gratifikasi dan suap. Hal ini menjadi poin penting dalam proses penyelidikan dan persidangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat.
Proses penyampaian uang gratifikasi dan suap diduga dilakukan secara terstruktur, melibatkan beberapa orang dan perantara, sehingga menyulitkan proses penelusuran aliran dana tersebut. Hal ini menjadi tantangan bagi tim penyidik untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat.
Dakwaan dan Eksepsi
Jaksa KPK mendakwa Ahmad Solhan dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama terkait gratifikasi, didasarkan pada Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kedua terkait suap, juga didasarkan pada pasal yang sama.
Setelah pembacaan dakwaan, Ahmad Solhan melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa akan membantah tuduhan yang dilayangkan oleh JPU KPK. Hanya Ahmad Solhan yang mengajukan eksepsi dari keempat terdakwa yang disidangkan.
Proses hukum selanjutnya akan berfokus pada pembuktian dakwaan JPU dan pembelaan dari terdakwa. Sidang akan menjadi arena untuk menguji kebenaran dan keadilan dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel ini. Publik menantikan transparansi dan proses hukum yang adil dalam kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Sidang perdana kasus dugaan gratifikasi dan suap ini menjadi langkah awal dalam mengungkap kebenaran. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.