Gubernur Jateng Jamin Perlindungan Hukum untuk Kades dalam Pembangunan Desa
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, berkomitmen melindungi kepala desa dalam menjalankan pembangunan desa dan memberikan pelatihan antikorupsi untuk mencegah penyimpangan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan jaminan perlindungan hukum kepada seluruh kepala desa (kades) di Jawa Tengah saat menjalankan program pembangunan desa. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 29 April 2024, di Semarang, saat memberikan arahan kepada 7.810 kades dalam acara Sekolah Antikorupsi di GOR Indoor Jatidiri. Sekolah Antikorupsi ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan di Indonesia khusus untuk perangkat desa.
Luthfi menekankan pentingnya pendampingan bagi para kades agar mereka terhindar dari jeratan hukum. Ia menegaskan, "Dengan catatan, mereka bekerja sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Kades harus didampingi dalam rangka ciptaan stabilitas desa. Tidak boleh kades sedikit-sedikit pidana." Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong program pembangunan desa di Jawa Tengah dan mencegah potensi penyimpangan.
Selain jaminan perlindungan hukum, Gubernur Luthfi juga menekankan pentingnya mengefektifkan kembali fungsi tiga pilar di pemerintahan desa: kades/lurah, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa. Dengan sinergi tiga pilar ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan lancar dan terhindar dari potensi masalah. Lebih lanjut, pemerintah provinsi juga akan menggelontorkan bantuan keuangan sebesar Rp1,2 triliun pada tahun 2025 untuk mendukung pembangunan desa di Jawa Tengah.
Pendampingan Aparat Penegak Hukum
Untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan terhindar dari praktik korupsi, Gubernur Luthfi menyatakan bahwa pendampingan tidak hanya dilakukan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa, tetapi juga oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Kejaksaan, dan Kepolisian. "Kejaksaan dan kepolisian mengawal para kades dalam membangun agar tak ada oknum tak bertanggung jawab dalam pembangunan," tegasnya.
Pendampingan yang komprehensif ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi para kades dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, para kades dapat fokus pada pembangunan desa tanpa harus khawatir akan terjerat masalah hukum.
Gubernur Luthfi juga mengingatkan pentingnya peran desa sebagai etalase negara dan ujung tombak pembangunan. Ia menekankan bahwa pembangunan di Jawa Tengah harus dilakukan secara efektif, baik dari atas ke bawah maupun dari bawah ke atas.
Sekolah Antikorupsi untuk Kades
Sekolah Antikorupsi yang diselenggarakan ini memberikan pemahaman kepada para kades tentang aturan hukum yang berlaku. Gubernur Luthfi meminta para kades untuk aktif bertanya kepada narasumber agar mereka dapat membedakan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pembangunan desa. "Ingat, tidak ada kades yang ditinggal (dalam pembangunan desa, red.). Nek ono opo-opo (kalau ada apa-apa, red.) koordinasikan dengan tiga pilar dulu," pesannya.
Sekolah Antikorupsi ini menghadirkan pembicara kunci dari berbagai instansi, antara lain pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman, Kepala BPKP Perwakilan Jateng Tri Handoyo, dan Jaksa Fungsional Kejati Jateng Sugeng. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng Siti Farida bertindak sebagai moderator.
Dengan adanya jaminan perlindungan hukum dan pelatihan antikorupsi, diharapkan pembangunan desa di Jawa Tengah dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan akuntabel, serta terhindar dari praktik korupsi.
Total bantuan keuangan untuk desa di Jawa Tengah pada tahun 2025 mencapai Rp1,2 triliun. Dana ini diharapkan dapat digunakan secara optimal untuk pembangunan desa sesuai dengan visi dan misi Jawa Tengah.
Sekolah Antikorupsi ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi korupsi di tingkat desa dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya pendampingan dari berbagai pihak, diharapkan para kades dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan bertanggung jawab.