Gubernur Muhidin Ajukan Raperda RPJMD 2025-2029 dan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba Kalsel
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, ajukan Raperda RPJMD 2025-2029 dan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara untuk penyesuaian UU.
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhidin, mengajukan dua rancangan peraturan daerah (raperda) penting dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, di Banjarmasin pada hari Senin. Dua raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025-2029 dan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara di Kalsel. Langkah ini diambil untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah dan menyesuaikan regulasi dengan perubahan undang-undang yang berlaku.
Muhidin menjelaskan bahwa RPJMD 2025-2029 merupakan tahap awal dari pelaksanaan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD). Implementasi tema pembangunan tahap pertama ini bertujuan untuk penguatan fondasi transformasi Kalsel. Pemerintah Provinsi Kalsel berharap raperda ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait agar dapat berkolaborasi dan bersinergi secara berkelanjutan.
"Raperda ini diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait untuk bisa berkolaborasi dan sinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi RPJMD 2025-2029, yakni Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan," ujar Muhidin dalam rapat tersebut.
Raperda RPJMD 2025-2029: Penguatan Fondasi Transformasi Kalsel
Raperda tentang RPJMD 2025-2029 menjadi fokus utama dalam pengajuan ini. Muhidin menekankan pentingnya raperda ini sebagai landasan untuk mewujudkan visi Kalsel Bekerja, yang mencakup pembangunan berkelanjutan, berbudaya, religi, dan sejahtera, dengan tujuan menjadikan Kalsel sebagai gerbang logistik Kalimantan. RPJMD ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi seluruh elemen pembangunan di Kalsel.
Visi Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mencapai pembangunan yang holistik. Pembangunan tidak hanya fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, budaya, dan keagamaan. Dengan demikian, diharapkan Kalsel dapat menjadi daerah yang maju dan sejahtera secara menyeluruh.
Penguatan fondasi transformasi menjadi kunci dalam RPJMD ini. Transformasi yang dimaksud mencakup berbagai sektor, termasuk infrastruktur, sumber daya manusia, dan tata kelola pemerintahan. Dengan fondasi yang kuat, Kalsel diharapkan dapat menghadapi tantangan pembangunan di masa depan dan mencapai kemajuan yang berkelanjutan.
Raperda Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba: Penyesuaian dengan UU Terbaru
Selain RPJMD, Raperda mengenai Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara juga menjadi perhatian utama. Pemerintah Provinsi Kalsel menilai bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi yang ada.
Ketidakrelevanan ini terutama disebabkan oleh perubahan kewenangan dan pengaturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Oleh karena itu, penyesuaian melalui raperda baru dianggap perlu untuk memastikan pengelolaan pertambangan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Perda tersebut sudah tidak relevan terutama terkait istilah kewenangan dan pengaturan yang tercantum dalam Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Karenanya perlu penyesuaian," jelas Muhidin.
Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Kalsel dapat lebih efektif dan efisien. Selain itu, kepastian hukum bagi para pelaku usaha pertambangan juga akan meningkat, sehingga investasi di sektor ini dapat terus tumbuh dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
Selain dua raperda yang diajukan oleh Gubernur, Rapat Paripurna DPRD Kalsel juga membahas dua raperda inisiatif dari lembaga legislatif. Raperda tersebut mengenai Penyelenggaraan Pangan yang diusulkan oleh Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan, serta Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan inisiatif dari Komisi I Bidang Pemerintahan dan Hukum.