Gubernur Papua Barat Desak Pejabat Segera Lapor LHKPN 2024
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, mendesak seluruh pejabat untuk segera menyelesaikan pelaporan LHKPN 2024 guna menjaga transparansi dan mencegah korupsi.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dengan tegas meminta seluruh pejabat eselon I, II, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk segera menyelesaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Mandacan di Manokwari pada Rabu lalu. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan integritas pemerintahan di daerah tersebut.
Kewajiban pelaporan LHKPN, menurut Gubernur Mandacan, merupakan cerminan dari komitmen aparatur negara dalam mencegah praktik korupsi. Beliau menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan kekayaan pejabat publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. "Pejabat yang belum lapor harta kekayaan, segera ya. Aparatur negara wajib serahkan LHKPN, karena provinsi target 100 persen," tegas Gubernur Mandacan.
Pernyataan Gubernur tersebut didasari oleh data terbaru dari Inspektur Daerah Papua Barat, Korinus J Aibini. Dari total 159 aparatur penyelenggara negara di lingkungan pemerintah provinsi, baru 134 orang atau sekitar 84 persen yang telah menyelesaikan pelaporan LHKPN 2024. Angka ini masih jauh dari target 100 persen yang dicanangkan oleh pemerintah provinsi.
Penundaan Pelaporan LHKPN dan Sanksi yang Diberikan
Inspektur Daerah Papua Barat, Korinus J Aibini, merinci bahwa masih ada 25 pejabat yang belum menyelesaikan LHKPN 2024. Dari jumlah tersebut, 13 pejabat telah mengajukan laporan, namun masih dalam status draf, sementara 12 pejabat lainnya belum sama sekali melaporkan harta kekayaannya. Ke-25 pejabat tersebut terdiri dari berbagai tingkatan, termasuk empat pejabat eselon II, delapan pejabat fungsional, dan empat pimpinan perangkat daerah.
Keterlambatan pelaporan ini menjadi perhatian serius pemerintah provinsi. Gubernur Papua Barat telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 800.1.11.10/297/GPB/2025 untuk mendorong percepatan penyelesaian pelaporan LHKPN. Inspektorat Daerah juga telah melakukan berbagai upaya mengingatkan para pejabat yang bersangkutan akan kewajiban mereka.
Sebagai konsekuensi dari kegagalan melaporkan LHKPN, pemerintah provinsi akan menunda pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat yang bersangkutan. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 59 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 19 Tahun 2021. "Penundaan pembayaran TPP itu konsekuensi bagi pejabat yang tidak laporkan LHKPN," jelas Korinus J Aibini.
Rincian Pejabat yang Belum Melapor LHKPN
Berikut rincian pejabat yang belum menyelesaikan LHKPN 2024:
- Empat pejabat eselon II
- Delapan pejabat fungsional
- Empat pimpinan perangkat daerah
- Pejabat lainnya
Lokus pelaporan LHKPN tahun 2024 meliputi gubernur, wakil gubernur, pejabat eselon I, II, dan pejabat fungsional. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang juga mencakup pejabat eselon III dan IV.
Pemerintah Provinsi Papua Barat berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, penyelesaian LHKPN oleh seluruh pejabat merupakan hal yang sangat penting dan mendesak.
Langkah tegas yang diambil oleh pemerintah provinsi diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya pencegahan korupsi dan peningkatan transparansi pemerintahan. Dengan menyelesaikan LHKPN tepat waktu, para pejabat menunjukkan komitmen mereka terhadap integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik.