Gula Aren Tirawan Bidik Sertifikasi Indikasi Geografis
Kemenkumham Kalsel mengunjungi Desa Tirawan, Kotabaru, untuk mendukung permohonan indikasi geografis (IG) gula aren lokal, berharap menjadi produk IG pertama Kotabaru.
Kotabaru, Kalimantan Selatan - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan komitmen nyata dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual (KI) produk lokal. Hal ini dibuktikan dengan kunjungan langsung ke Desa Tirawan, Kabupaten Kotabaru, pada Selasa (29/4), terkait permohonan indikasi geografis (IG) untuk gula aren Tirawan. Kunjungan ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi dan menjadikan gula aren Tirawan sebagai produk IG pertama dari Kabupaten Kotabaru.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, mengungkapkan bahwa dukungan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam melindungi produk unggulan daerah. Beliau menekankan pentingnya percepatan proses sertifikasi IG untuk meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi gula aren Tirawan di pasar. "Kunjungan ini merupakan bentuk dukungan nyata kami agar gula aren Tirawan bisa segera mendapatkan sertifikasi indikasi geografis, menjadi produk IG pertama dari Kabupaten Kotabaru," ujar Nuryanti.
Lebih lanjut, Nuryanti menjelaskan rencana pertemuan virtual pada 24 Juni 2025 mendatang dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Pertemuan ini akan membahas perkembangan permohonan IG gula aren Tirawan dan diharapkan dapat memperlancar proses sertifikasi. Harapannya, keberhasilan gula aren Tirawan mendapatkan sertifikasi IG dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi produk lokal Kotabaru lainnya untuk mendapatkan perlindungan KI.
Perjuangan Menuju Sertifikasi IG
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Meidy Firmansyah, memberikan penjelasan mengenai kendala yang dihadapi dalam proses permohonan IG gula aren Tirawan. Permohonan yang diajukan sejak empat tahun lalu ini terkendala pada penyusunan dokumen deskripsi produk. "Fokus kita saat ini adalah memperbaiki deskripsi, menonjolkan karakteristik khas gula aren Tirawan dibandingkan produk sejenis dari daerah lain," terang Meidy.
Tim Kemenkumham Kalsel tidak hanya berdiskusi dengan para perajin gula aren Tirawan mengenai manfaat perlindungan IG, tetapi juga melakukan peninjauan langsung ke lokasi produksi. Hal ini dilakukan untuk memahami secara detail proses pembuatan gula aren dan melihat keunikan produk tersebut. Peninjauan lapangan ini memberikan gambaran yang lebih komprehensif bagi tim Kemenkumham dalam menyusun dokumen pendukung permohonan IG.
Proses pembuatan gula aren Tirawan yang tradisional dan bahan baku alami menjadi poin penting yang akan diangkat dalam dokumen deskripsi. Keunikan rasa dan aroma gula aren Tirawan yang khas juga akan menjadi daya tarik tersendiri dalam proses permohonan IG. Dengan demikian, diharapkan keunikan dan kualitas gula aren Tirawan dapat dijamin dan terlindungi secara hukum.
Dukungan Penuh Bagi Perajin Lokal
Kunjungan Kemenkumham Kalsel ke Desa Tirawan tidak hanya sebatas memberikan dukungan administratif. Kunjungan ini juga bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para perajin gula aren Tirawan. Para perajin diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan KI dan manfaat yang akan diperoleh setelah mendapatkan sertifikasi IG.
Dengan adanya perlindungan IG, diharapkan gula aren Tirawan dapat memiliki nilai jual yang lebih tinggi dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Sertifikasi IG juga akan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keaslian produk gula aren Tirawan. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan para perajin gula aren di Desa Tirawan.
Kemenkumham Kalsel berharap agar proses sertifikasi IG gula aren Tirawan dapat berjalan lancar dan segera selesai. Suksesnya permohonan ini diharapkan dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi produk-produk unggulan lainnya di Kalimantan Selatan untuk mendapatkan perlindungan KI melalui indikasi geografis.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham Kalsel berkomitmen untuk terus mendukung dan mendorong pengembangan UMKM di Kalimantan Selatan, khususnya dalam hal perlindungan KI. Dengan demikian, produk-produk unggulan lokal dapat terus berkembang dan bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Semoga gula aren Tirawan dapat menjadi contoh sukses bagi produk-produk lokal lainnya di Indonesia dalam memperoleh perlindungan KI dan meningkatkan daya saing di pasar global. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kekayaan budaya dan ekonomi lokal.