Harga Emas Antam Turun Rp21.000 per Gram, Kini Rp1,965 Juta
Harga emas Antam hari ini turun signifikan, menjadi Rp1.965.000 per gram, dengan harga buyback juga mengalami penurunan.
Harga emas Antam mengalami penurunan yang cukup signifikan pada hari Sabtu, 26 April 2024. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun sebesar Rp21.000, dari harga sebelumnya Rp1.986.000 per gram menjadi Rp1.965.000 per gram. Penurunan harga ini berlaku untuk semua pecahan emas batangan yang dijual oleh PT Antam Tbk.
Penurunan harga emas Antam ini tentunya menarik perhatian para investor dan masyarakat yang gemar berinvestasi emas. Berbagai faktor ekonomi global dan domestik dapat memengaruhi fluktuasi harga emas. Oleh karena itu, penting bagi para investor untuk selalu memantau perkembangan harga emas sebelum melakukan transaksi jual beli.
Selain penurunan harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali emas batangan oleh PT Antam Tbk juga mengalami penurunan. Hal ini memberikan gambaran mengenai dinamika pasar emas saat ini. Informasi lengkap mengenai harga emas Antam dan kebijakan perpajakannya dapat diakses melalui laman resmi Logam Mulia.
Detail Harga Emas Antam dan Ketentuan Pajak
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang berlaku pada Sabtu, 26 April 2024:
- Emas 0,5 gram: Rp1.032.500
- Emas 1 gram: Rp1.965.000
- Emas 2 gram: Rp3.870.000
- Emas 3 gram: Rp5.780.000
- Emas 5 gram: Rp9.600.000
- Emas 10 gram: Rp19.145.000
- Emas 25 gram: Rp47.737.000
- Emas 50 gram: Rp95.395.000
- Emas 100 gram: Rp190.712.000
- Emas 250 gram: Rp476.515.000
- Emas 500 gram: Rp952.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.905.600.000
Penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Perubahan harga emas ini menunjukkan dinamika pasar yang perlu dipertimbangkan oleh para investor. Selalu perhatikan informasi resmi dan perkembangan terkini sebelum melakukan transaksi jual beli emas.