Hendrar Prihadi dan KPK Bahas Pencegahan Korupsi di e-Katalog V6
Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, bertemu KPK untuk membahas pencegahan korupsi dalam e-Katalog V6, sistem pengadaan barang/jasa pemerintah yang baru, dan menargetkan peningkatan efisiensi serta penggunaan produk dalam negeri dan UMKM.
Senin kemarin, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Hendrar Prihadi, mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas e-Katalog Versi 6 (V6) dan strategi pencegahan korupsi dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang baru ini.
Dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Hendrar menjelaskan bahwa koordinasi dengan KPK bertujuan untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih cepat, tepat, sesuai prosedur, serta memprioritaskan produk dalam negeri dan UMKM. Ia menambahkan bahwa respon dari KPK, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto, sangat positif, memberikan masukan berharga terkait regulasi yang perlu dikembangkan.
Salah satu fokus utama diskusi adalah optimalisasi fitur e-audit di e-Katalog V6. Fitur ini dirancang untuk mendeteksi empat jenis transaksi yang berpotensi koruptif. Namun, tantangannya terletak pada keterlibatan aktif inspektorat di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Hendrar menekankan pentingnya kolaborasi untuk pencegahan korupsi sejak tahap awal.
E-Katalog V6 dan Anggaran Pemerintah
Hingga akhir tahun 2024, e-Katalog V6 telah menayangkan 3,5 juta produk. Rinciannya, 2,9 juta produk merupakan migrasi dari versi sebelumnya, dan 615 ribu produk merupakan kurasi baru. Anggaran belanja pemerintah tahun 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun, atau 108,41 persen dari total belanja pengadaan barang/jasa (PBJ).
Kontribusi Produk Dalam Negeri dan UMKM
Realisasi anggaran PBJ menunjukkan kontribusi signifikan terhadap produk dalam negeri (PDN) sebesar Rp595,66 triliun (90 persen) dan usaha mikro, kecil, dan koperasi (UMKM) sebesar Rp277,42 triliun (41,9 persen). Hal ini menunjukkan keberhasilan upaya pemerintah dalam mendorong penggunaan produk lokal dan pemberdayaan UMKM.
Implementasi e-Katalog V6
Sebagai langkah transformatif, platform e-Katalog V6 dirancang lebih modern dan terintegrasi. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 mewajibkan penggunaan e-Katalog V6 untuk belanja barang/jasa, efektif 1 Januari 2025. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan e-Purchasing, termasuk mekanisme pembayaran.
Integrasi dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kementerian Dalam Negeri juga menjadi kunci keberhasilan sistem ini. Dengan demikian, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa semakin meningkat.
Kesimpulannya, kolaborasi antara LKPP dan KPK dalam pengembangan dan implementasi e-Katalog V6 menunjukkan komitmen nyata dalam pencegahan korupsi dan peningkatan efisiensi pengadaan barang dan jasa di Indonesia. Sistem ini diharapkan dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri dan UMKM, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.