Imigrasi Singkawang Terbitkan 2.011 Paspor di Maret 2025, Layanan Meningkat Pasca Lebaran
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menerbitkan 2.011 paspor pada Maret 2025, dengan peningkatan signifikan pasca libur Lebaran, didorong liburan sekolah dan wisata.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang, Kalimantan Barat, mencatat kinerja signifikan pada bulan Maret 2025 dengan menerbitkan sebanyak 2.011 paspor. Layanan ini terdiri dari 1.137 paspor untuk laki-laki dan 879 paspor untuk perempuan. Peningkatan ini terjadi di tengah berbagai layanan keimigrasian lainnya yang juga menunjukkan aktivitas yang cukup tinggi. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan paspor di wilayah Singkawang.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Herry Pranowo, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan kinerja positif Imigrasi Singkawang dalam melayani masyarakat. Selain penerbitan paspor, Imigrasi juga memproses Pos Lintas Batas (PLB) sebanyak 132, izin tinggal kunjungan sebanyak 30 pemohon, VOA sebanyak 16, dan izin tinggal terbatas sebanyak satu pemohon. Aktivitas di PLBN Jagoi Babang juga tercatat cukup tinggi, dengan jumlah kedatangan dan keberangkatan WNI dan WNA yang signifikan.
Terdapat empat kasus penundaan penerbitan paspor dikarenakan pemohon tidak dapat menunjukkan surat izin dari Disnaker dan BP2MI, serta dua kasus penolakan paspor. Selain itu, Imigrasi Singkawang juga melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa satu kasus detensi, satu kasus deportasi, dan satu kasus pencekalan. Meskipun demikian, secara keseluruhan kinerja Imigrasi Singkawang pada bulan Maret 2025 menunjukkan hasil yang positif dan efisien.
Capaian Layanan Keimigrasian di Singkawang
Data yang dirilis oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang menunjukkan angka yang cukup mendetail mengenai berbagai layanan yang diberikan. Selain jumlah paspor yang diterbitkan, terdapat juga data mengenai Pos Lintas Batas (PLB), izin tinggal, dan aktivitas di PLBN Jagoi Babang. Hal ini menunjukkan komitmen Imigrasi dalam memberikan layanan yang komprehensif kepada masyarakat.
Penting untuk dicatat bahwa penundaan dan penolakan penerbitan paspor sebagian besar disebabkan oleh kurangnya persyaratan administrasi dari pemohon. Hal ini menekankan pentingnya bagi pemohon untuk melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan permohonan paspor. Dengan demikian, proses penerbitan paspor dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Layanan pelintasan di PLBN Jagoi Babang juga menunjukkan aktivitas yang signifikan, baik untuk kedatangan maupun keberangkatan WNI dan WNA. Hal ini menunjukkan pentingnya peran PLBN Jagoi Babang dalam mendukung mobilitas penduduk dan perdagangan di wilayah perbatasan.
Terakhir, tindakan administratif keimigrasian yang dilakukan oleh Imigrasi Singkawang menunjukkan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas keimigrasian di wilayah tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Peningkatan Permohonan Paspor Pasca Lebaran
Setelah libur Lebaran, terjadi peningkatan signifikan pada permohonan pembuatan paspor, mencapai sekitar 200 pemohon dalam satu pekan. Herry Pranowo menjelaskan bahwa peningkatan ini disebabkan oleh penumpukan permohonan paspor selama masa liburan. Banyak masyarakat yang menunda pembuatan paspor selama liburan, sehingga setelah kembali bekerja, mereka langsung mengajukan permohonan.
Peningkatan ini juga dipengaruhi oleh libur panjang sekolah yang akan segera tiba. Banyak siswa dan keluarga yang merencanakan liburan, sehingga membutuhkan paspor untuk perjalanan wisata ke luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa faktor musim liburan juga turut mempengaruhi jumlah permohonan pembuatan paspor.
Imigrasi Singkawang tetap selektif dan teliti dalam menerbitkan paspor, terutama bagi pemohon dengan tujuan kerja di luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belakangan ini marak terjadi. Pemohon yang bertujuan bekerja di luar negeri diwajibkan untuk melampirkan surat izin dari Disnaker setempat dan BP2MI.
Dengan adanya persyaratan tersebut, Imigrasi Singkawang berupaya untuk memastikan bahwa setiap pemohon paspor telah memenuhi persyaratan yang berlaku dan mencegah terjadinya penyalahgunaan paspor untuk tujuan yang tidak sah. Hal ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan.
Realisasi anggaran Imigrasi Singkawang hingga Maret 2025 telah mencapai Rp2,1 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp9,4 miliar. Angka ini menunjukkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Singkawang.
Secara keseluruhan, kinerja Imigrasi Singkawang pada bulan Maret 2025 menunjukkan hasil yang positif dan menjanjikan. Dengan peningkatan layanan dan pengawasan yang ketat, Imigrasi Singkawang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.