Inpres Efisiensi Anggaran: Momentum Transparansi Keuangan Daerah Kalsel
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran mendorong peningkatan transparansi dan kinerja pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Selatan, menjadikan Kalsel sebagai contoh bagi daerah lain.
Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Supian HK, menilai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran sebagai momentum penting untuk meningkatkan kinerja dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Inpres ini, yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto, berfokus pada efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal ini disampaikan Supian HK di Banjarmasin, Kamis, 20 Februari 2025, setelah menghadiri Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 di Jakarta.
Pertemuan di Jakarta tersebut diinisiasi oleh Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) dan dihadiri oleh seluruh Ketua DPRD provinsi di Indonesia. Tujuan utama rapat koordinasi adalah untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 1/2025 dan memastikan pelaksanaan efisiensi belanja di berbagai sektor berjalan efektif dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Supian HK menekankan pentingnya Inpres ini sebagai momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sebagai Ketua DPRD Kalsel, Supian HK berkomitmen untuk memastikan implementasi Inpres ini di daerahnya. Ia berharap Kalimantan Selatan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam menerapkan efisiensi anggaran secara efektif dan efisien. Dengan demikian, program prioritas tetap terjaga dan tercapai sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Supian HK juga memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan untuk Kalsel akan digunakan secara efektif dan efisien.
Implementasi Inpres Efisiensi Anggaran di Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 secara maksimal. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif dan efisien, serta meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran. Dengan adanya Inpres ini, diharapkan dapat mencegah pemborosan anggaran dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran.
Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Inpres Nomor 1/2025 yang dihadiri oleh Supian HK dan Ketua DPRD provinsi lainnya di Indonesia, bertujuan untuk membahas strategi dan langkah konkret dalam implementasi Inpres tersebut. Para peserta rapat bertukar informasi dan pengalaman dalam pengelolaan keuangan daerah, serta membahas tantangan dan solusi dalam mencapai efisiensi anggaran.
Salah satu fokus utama dalam implementasi Inpres ini adalah memastikan program prioritas tetap berjalan sesuai rencana. Meskipun dilakukan efisiensi anggaran, program-program penting yang berdampak langsung pada masyarakat tetap akan menjadi prioritas utama. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya Inpres ini, diharapkan juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan tersebut. Kalsel berkomitmen untuk menjadi contoh bagi daerah lain dalam hal transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Daerah
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tidak hanya menekankan efisiensi anggaran, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini sangat penting untuk mencegah korupsi dan memastikan penggunaan anggaran yang bertanggung jawab. Dengan adanya transparansi, masyarakat dapat mengawasi penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan menerapkan berbagai mekanisme untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Mekanisme ini akan mencakup publikasi laporan keuangan secara berkala, akses publik terhadap informasi anggaran, serta mekanisme pengaduan dan pengawasan yang efektif. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, menyatakan bahwa DPRD Kalsel akan berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan Inpres Nomor 1 Tahun 2025. DPRD akan memastikan bahwa pemerintah daerah menjalankan Inpres tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dari DPRD Kalsel, diharapkan implementasi Inpres ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Selatan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih.
Implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Selatan, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Komitmen dari pemerintah daerah dan DPRD Kalsel untuk melaksanakan Inpres ini dengan sebaik-baiknya menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, program-program prioritas dapat tetap berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.