Jabar Percepat Layanan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR di seluruh Jawa Barat guna meningkatkan akses hunian layak dan terjangkau, menargetkan implementasi serentak pada Februari 2025.
Pemprov Jabar Pacu Layanan PBG untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat. Inisiatif ini diumumkan pada 19 Januari lalu dan bertujuan untuk meningkatkan akses hunian layak dan terjangkau bagi warga Jabar.
Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menjelaskan bahwa percepatan layanan PBG ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya di sektor perumahan. Program ini terinspirasi dari uji coba sukses di Kabupaten Sumedang. Di sana, proses penerbitan PBG untuk rumah sederhana MBR dapat diselesaikan kurang dari tiga jam, bahkan hingga 18 menit jika diawali langsung dari aplikasi SIMBG.
Uji coba di Sumedang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Keberhasilan ini mendorong Pemprov Jabar untuk mereplikasi program tersebut di seluruh wilayah provinsi. Langkah ini juga sejalan dengan program pembangunan tiga juta rumah nasional, dimana sekitar 30 persennya berlokasi di Jawa Barat.
Pemprov Jabar telah melakukan konsolidasi dengan seluruh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota se-Jawa Barat pada 16 Januari. Koordinasi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat dan Kepala DPMPTSP Jabar, bertujuan mempersiapkan implementasi serentak program percepatan PBG.
Bey Triadi Machmudin menargetkan program percepatan layanan PBG ini dapat diterapkan secara serentak di seluruh Jawa Barat mulai Februari 2025. Ia optimistis program ini akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, mengingat sektor perumahan memiliki tingkat komponen dalam negeri tinggi dan mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Percepatan layanan PBG ini juga merupakan kelanjutan dari kebijakan Pemprov Jabar sebelumnya. Pemprov telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah di seluruh kabupaten/kota terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi PBG untuk MBR.
Dengan percepatan layanan PBG, diharapkan MBR di Jawa Barat dapat lebih mudah mengakses layanan perizinan pembangunan rumah, sehingga terwujud akses hunian yang layak dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Jawa Barat.