Jasa Raharja Lampung Beri Penghapusan Tunggakan SWDKLLJ: Bebas Pokok Tahun Sebelumnya!
Jasa Raharja Lampung memberikan keringanan dengan menghapus sebagian tunggakan SWDKLLJ, khususnya pokok tahun sebelumnya, selama program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung. Pembayaran tetap berlaku untuk tahun 2023 ke atas dan denda.
Bandarlampung, 8 Mei 2024 - Kabar gembira bagi masyarakat Lampung yang memiliki tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)! Kantor Wilayah Jasa Raharja Lampung memberikan keringanan berupa pembebasan sebagian tunggakan dalam program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan ini berlaku untuk tunggakan pokok tahun sebelumnya hingga tahun berjalan. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane, mengumumkan kebijakan ini secara langsung pada Kamis lalu.
"Hari ini telah dikeluarkan kebijakan baru terkait pembebasan sebagian pembayaran tunggakan SWDKLLJ. Dan ini langsung berlaku pada hari ini," ungkap Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Lampung, Muhammad Zulham Pane.
Kebijakan ini memberikan solusi bagi masyarakat yang terkendala pembayaran SWDKLLJ sebelumnya. Namun, penting untuk diingat bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk tunggakan pokok, bukan denda keterlambatan.
Rincian Pembebasan Tunggakan SWDKLLJ
Pembebasan tunggakan SWDKLLJ hanya berlaku untuk tunggakan pokok tahun sebelumnya hingga tahun berjalan. Artinya, masyarakat tetap diwajibkan membayar SWDKLLJ tahun 2023 dan seterusnya, serta denda tahun berjalan. "Dalam pelaksanaan pembayaran ini masyarakat tetap diwajibkan membayar SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan," jelas Zulham Pane.
Lebih lanjut, Zulham Pane menjelaskan bahwa pembayaran yang berlaku saat ini adalah pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan seterusnya, ditambah denda tahun berjalan. Tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya dibebaskan. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban dan mendapatkan perlindungan.
Besaran denda keterlambatan dihitung berdasarkan lama keterlambatan pembayaran. Keterlambatan 1-90 hari dikenakan denda 35 persen, 91-180 hari (50 persen), 181-270 hari (75 persen), dan 271-365 hari (100 persen). "Sedangkan untuk denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan lamanya keterlambatan dalam membayar pajak yaitu terlambat 1-90 hari dengan besaran denda 35 persen, terlambat 91-180 hari harus membayar denda 50 persen, terlambat 181-270 hari maka denda 75 persen, dan bila terlambat 271-365 hari maka denda 100 persen," paparnya.
Pentingnya Pembayaran SWDKLLJ dan Edukasi Masyarakat
Meskipun ada pembebasan tunggakan, Jasa Raharja Lampung tetap menekankan pentingnya pembayaran SWDKLLJ untuk tahun berjalan. Pembayaran ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam menghadapi kecelakaan lalu lintas. Pihak Jasa Raharja Lampung juga gencar melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya membayar SWDKLLJ.
"Kami juga terus melakukan edukasi sebab masih banyak masyarakat yang abai setelah membeli kendaraan tidak membayarkan kewajiban SWDKLLJ. Sedangkan ini penting untuk perlindungan kecelakaan lalulintas," tambah Zulham Pane. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya SWDKLLJ sebagai jaminan perlindungan.
Jasa Raharja Lampung berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Program pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar SWDKLLJ. Dengan terbayarnya SWDKLLJ, masyarakat akan mendapatkan perlindungan yang optimal jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk memanfaatkan program pemutihan dan melunasi kewajiban SWDKLLJ. Segera hubungi kantor Jasa Raharja terdekat untuk informasi lebih lanjut.