Jelang Lebaran, KPK Ingatkan ASN dan Pejabat Tolak Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ASN dan pejabat negara untuk menolak gratifikasi menjelang Lebaran, serta menjelaskan mekanisme pelaporan jika penerimaan gratifikasi tidak dapat dihindari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat penyelenggara negara (PN) untuk bersikap tegas dalam menolak dan melaporkan segala bentuk penerimaan gratifikasi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri. Imbauan penting ini disampaikan melalui Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, yang dikeluarkan pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan tindakan korupsi yang kerap terjadi selama periode hari raya. KPK menekankan pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap peraturan bagi seluruh ASN dan PN dalam menghadapi berbagai bentuk potensi gratifikasi.
Lebih lanjut, Budi Prasetyo menegaskan bahwa permintaan dana atau hadiah, baik secara individu maupun atas nama institusi, dengan alasan tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain, merupakan tindakan terlarang. Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta berisiko menimbulkan tindak pidana korupsi. KPK menyerukan komitmen penuh dari seluruh ASN dan PN untuk menghindari praktik-praktik tersebut.
Imbauan Pencegahan Gratifikasi dan Penggunaan Fasilitas Dinas
KPK tidak hanya mengingatkan ASN dan PN untuk menolak gratifikasi, tetapi juga memberikan imbauan kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) dan BUMN/BUMD. Mereka diminta untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dan menerbitkan imbauan internal agar seluruh pegawai menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan.
Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk turut serta mencegah praktik gratifikasi. Mereka diharapkan mengingatkan anggotanya agar tidak memberikan atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau bentuk suap lainnya. Partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
Komitmen bersama untuk menolak dan mencegah gratifikasi merupakan kunci utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. KPK berharap imbauan ini dapat dipatuhi dan diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh pihak terkait.
Mekanisme Pelaporan Gratifikasi
Bagi ASN dan PN yang dalam kondisi tertentu tidak dapat menolak pemberian gratifikasi, KPK telah menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Pelaporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. ASN dan PN dapat memanfaatkan aplikasi Gratifikasi Online (GOL) melalui laman https://gol.kpk.go.id atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
Informasi lebih lanjut mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi juga dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi via Whatsapp +6281145575, atau layanan informasi publik pada call center KPK 198. KPK membuka akses informasi seluas-luasnya untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan adanya berbagai saluran pelaporan dan informasi yang tersedia, KPK berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh ASN dan PN dalam menolak dan melaporkan gratifikasi. Upaya ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.