KA Ijen Ekspres Tabrak Truk di Jember, Terlambat 2 Jam Lebih
Kecelakaan antara KA Ijen Ekspres dan truk di perlintasan sebidang tak terjaga di Jember mengakibatkan keterlambatan perjalanan kereta hingga lebih dari dua jam.
Jember, Jawa Timur, 30 April 2024 - Sebuah kecelakaan antara Kereta Api (KA) Ijen Ekspres dan sebuah truk di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengakibatkan perjalanan KA Ijen Ekspres rute Malang-Banyuwangi mengalami keterlambatan signifikan pada Rabu siang. Peristiwa yang terjadi pukul 13.08 WIB ini melibatkan sebuah truk dump yang melintas di perlintasan sebidang tak terjaga (JPL) 9, kilometer 3+278 antara Stasiun Kalisat dan Stasiun Ledokombo. Akibatnya, perjalanan kereta mengalami penundaan hingga lebih dari dua jam.
Menurut Manager Hukum dan Humasda Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9, Cahyo Widiantoro, masinis KA Ijen Ekspres telah membunyikan suling lokomotif sesuai prosedur operasional standar (SOP) sebelum melewati perlintasan. Namun, truk tetap melintas, sehingga tabrakan tak terhindarkan. "Masinis sesuai standar operasional prosedur (SOP) ketika melewati perlintasan sebidang sudah membunyikan suling lokomotif berkali-kali, namun tiba-tiba terdapat sebuah dump truk yang melintas sehingga menyebabkan kejadian temperan tidak dapat terhindarkan," jelas Cahyo.
Akibat kecelakaan tersebut, KA Ijen Ekspres mengalami kerusakan pada lokomotif, termasuk kaca kabin masinis yang pecah dan cowhanger yang turun. Kereta terpaksa berhenti di kilometer 3+500 dan ditarik mundur ke Stasiun Kalisat untuk diperbaiki dan diganti lokomotifnya. Seluruh rangkaian kereta juga diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan keselamatan penumpang sebelum perjalanan dilanjutkan.
Kecelakaan di Perlintasan Tak Terjaga
Insiden ini menyoroti bahaya perlintasan sebidang yang tidak terjaga. Kecelakaan tersebut menyebabkan KA Ijen Ekspres mengalami keterlambatan selama 123 menit atau lebih dari dua jam. KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan memastikan bahwa masinis, asisten masinis, dan seluruh penumpang dalam kondisi selamat.
Cahyo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, khususnya UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 114 UU tersebut mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan kereta api. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp750 juta (Pasal 296).
Selain itu, Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. KAI Daop 9 Jember berencana untuk menempuh jalur hukum terhadap pengemudi truk dan berkoordinasi dengan Pemkab Jember untuk meningkatkan keselamatan di JPL 9.
Langkah-langkah KAI dan Imbauan Kepada Masyarakat
KAI Daop 9 Jember menyatakan penyesalan atas kejadian ini dan kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api. "Jangan terlena, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat," tegas Cahyo.
Setelah dilakukan perbaikan dan pemeriksaan menyeluruh, KA Ijen Ekspres akhirnya diberangkatkan kembali dari Stasiun Kalisat pukul 14.54 WIB. Meskipun perjalanan telah dilanjutkan, insiden ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang dan perlunya peningkatan pengawasan serta kesadaran dari seluruh pengguna jalan.
KAI juga akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi jangka panjang guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Perbaikan infrastruktur dan peningkatan kesadaran masyarakat akan menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.