Kades di Tangerang Siap Bayar Denda Rp48 Miliar Kasus Pagar Laut
Menteri Trenggono mengumumkan kepala desa dan perangkat desa di Tangerang siap membayar denda Rp48 miliar atas pelanggaran pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.
Jakarta, 27 Februari 2024 - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, mengumumkan bahwa seorang kepala desa (inisial A) dan seorang perangkat desa (inisial T) di Kabupaten Tangerang, Banten, siap bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut ilegal di wilayah perairan setempat. Keduanya bersedia membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar.
Pengumuman ini disampaikan Trenggono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa penetapan denda tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KKP. Proses penegakan hukum ini melibatkan penyelidikan panjang dan sejumlah saksi yang dimintai keterangan.
Menurut Trenggono, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk membayar denda. Surat pernyataan tersebut bahkan ditunjukkan dalam RDP Komisi IV DPR RI. Meskipun demikian, Menteri Trenggono tidak merinci apakah denda Rp48 miliar tersebut dibebankan secara individu atau gabungan kepada kedua pelaku.
Proses Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga
Trenggono menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan KKP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut dan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Langkah-langkah yang diambil meliputi penghentian kegiatan pembangunan pagar laut, penyegelan, dan pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP berhasil mengidentifikasi dan menetapkan dua pelaku yang terbukti secara nyata melakukan pemagaran laut. "Khusus untuk pagar laut di Tangerang, kami sampaikan bahwa sudah ditetapkannya dua pelaku setelah melalui proses yang begitu panjang," tegas Trenggono.
KKP juga berkolaborasi dengan Bareskrim Polri dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Trenggono menjelaskan, "Anggota dari Bareskrim Polri juga ikut terlibat dalam proses pemeriksaan tersebut. Dari sisi Bareskrim adalah menyidik hal yang berkaitan dengan tindak pidananya, sementara dari sisi KKP, sesuai kewenangan kementerian yaitu pengenaan denda administratif."
Besaran Denda dan Tindak Lanjut
Besaran denda Rp48 miliar dihitung berdasarkan luas dan ukuran pagar laut yang dibangun secara ilegal. Trenggono menekankan bahwa KKP telah menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan bukti dan temuan di lapangan. Meskipun telah ditetapkan denda yang cukup besar, nama desa yang menjadi lokasi pembangunan pagar laut ilegal tersebut tidak diungkapkan secara detail dalam RDP.
Langkah tegas KKP ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa mendatang. KKP berkomitmen untuk terus mengawasi dan melindungi wilayah laut Indonesia dari berbagai bentuk pelanggaran hukum. Kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya juga akan terus ditingkatkan untuk memastikan penegakan hukum yang efektif dan efisien.
Pembayaran denda Rp48 miliar oleh kepala desa dan perangkat desa tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menangani kasus pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dalam pengelolaan ruang laut.