KAI Hitung Kerugian Usai Kecelakaan Maut di Perlintasan Pondok Jati, Jakarta Timur
Kecelakaan di perlintasan kereta api Pondok Jati, Jakarta Timur, menyebabkan kerugian materiil dan immateril bagi KAI, serta menelan korban jiwa dan luka-luka; KAI akan menuntut ganti rugi.
Pada Rabu, 19 Februari 2024 sekitar pukul 18.24 WIB, sebuah kecelakaan maut terjadi di perlintasan kereta api (KA) Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur. Sebuah mobil boks bermuatan tabung gas menabrak Kereta Api (KA) 302 (Parcel Tengah) relasi Kampung Bandang-Malang, tepatnya di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 46 pada KM 10+4/5 jalur hilir lintas Jatinegara-Pasar Senen. Kecelakaan ini mengakibatkan kerugian materiil dan immateril bagi PT Kereta Api Indonesia (KAI), serta menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Masinis KA 302 telah membunyikan klakson sebagai peringatan, namun pengemudi mobil boks tetap menerobos palang perlintasan. Akibatnya, lokomotif KA 302 mengalami kerusakan akibat kebocoran pada tangki bahan bakar. Meskipun jalur hilir lintas Jatinegara-Pasar Senen tetap aman, insiden ini menyebabkan keterlambatan perjalanan kereta api dan kerugian lainnya yang sedang dihitung oleh pihak KAI.
PT KAI Daop 1 Jakarta menyatakan penyesalan atas kejadian ini dan menegaskan akan menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Besaran ganti rugi akan ditentukan setelah perhitungan total kerugian, baik dari sisi sarana dan prasarana, maupun dampak terhadap kelambatan perjalanan kereta api.
Kecelakaan dan Korban Jiwa
Kecelakaan tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada mobil boks dan beberapa kendaraan lain di sekitar lokasi kejadian, termasuk dua sepeda motor dan satu mobil pikap. Empat orang menjadi korban dalam peristiwa nahas ini. Salah satu korban, E (15), penumpang sepeda motor, meninggal dunia di tempat kejadian dan langsung dievakuasi ke RSCM. Korban lainnya, DI (47), pengendara motor, mengalami luka kritis dan dilarikan ke rumah sakit terdekat. Dua korban lainnya, MN (21) dan S (40), mengalami luka-luka.
Evakuasi korban selesai sekitar pukul 19.45 WIB. Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api. Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan dan menetapkan siapa yang bertanggung jawab.
Insiden ini juga menimbulkan keprihatinan atas keselamatan pengguna jalan di perlintasan kereta api. KAI menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perlintasan kereta api demi keselamatan bersama.
Aturan Perlintasan Kereta Api dan Sanksi Hukum
Peraturan perlintasan kereta api di Indonesia diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Beberapa aturan penting antara lain:
- Tidak melewati perlintasan saat palang pintu mulai ditutup.
- Mengurangi kecepatan saat melihat rambu peringatan.
- Berhenti, melihat kiri-kanan sebelum melintas untuk memastikan jalur aman.
- Berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, atau ada isyarat lain.
- Mendahulukan perjalanan kereta api dan tidak menerobos perlintasan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 296 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Kerugian KAI dan Tuntutan Ganti Rugi
PT KAI akan menghitung total kerugian akibat kecelakaan ini, termasuk kerugian materiil dari kerusakan sarana dan prasarana, serta kerugian immateril berupa dampak terhadap citra perusahaan dan keterlambatan perjalanan kereta api. "Terkait insiden ini, PT KAI akan menghitung total kerugian baik dari sisi sarana maupun prasarana serta dampak terhadap kelambatan perjalanan," jelas Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko.
Tim hukum KAI akan menuntut ganti rugi kepada pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut sesuai dengan nilai kerugian yang ditimbulkan. Besaran kerugian dan tuntutan ganti rugi masih dalam proses penghitungan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas di perlintasan kereta api untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang. Keselamatan bersama menjadi tanggung jawab semua pihak, baik pengguna jalan maupun pengelola perkeretaapian.