Kalsel Terbitkan SE Bonus Hari Raya untuk Ojek dan Kurir Online: Apresiasi Kinerja di 2025
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja ojek dan kurir online sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan kesejahteraan mereka.
Banjarmasin, 17 Maret 2025 (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunjukkan kepeduliannya terhadap pekerja ojek online dan kurir dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian bonus hari raya keagamaan tahun 2025. SE ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja yang telah berkontribusi signifikan dalam sektor transportasi dan logistik digital di Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti, menjelaskan bahwa SE Nomor 500.15.14.1/683/Disnakertrans Tahun 2025 ini bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi. Pemberian bonus ini, menurutnya, juga selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan merupakan wujud nyata kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pekerjanya.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa SE ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Penerbitan SE ini diharapkan dapat memastikan bahwa para pekerja ojek dan kurir online di Kalsel mendapatkan haknya berupa bonus hari raya keagamaan.
Kriteria Penerima Bonus dan Besarannya
Tidak semua pengemudi dan kurir online akan mendapatkan bonus. Irfan Sayuti menjelaskan beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Pertama, pengemudi dan kurir harus terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi. Kedua, mereka harus produktif dan memiliki kinerja baik. Besaran bonus pun bervariasi.
Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, bonus hari raya keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja mereka. Bonus diberikan dalam bentuk uang tunai yang dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sementara itu, bagi pengemudi dan kurir online yang tidak masuk dalam kategori tersebut, bonus akan diberikan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.
"Pemberian bonus hari raya keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila," terang Irfan Sayuti.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap agar perusahaan aplikasi yang beroperasi di 13 kabupaten/kota di Kalsel dapat memberikan bonus tersebut paling lambat sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau 2025 M.
Dukungan Kesejahteraan Berkelanjutan
Irfan Sayuti menegaskan bahwa pemberian bonus hari raya keagamaan ini tidak akan mengurangi dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bonus ini murni sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia, khususnya di Kalimantan Selatan.
"Bonus ini merupakan apresiasi atas kerja keras mereka yang telah berkontribusi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia khususnya Kalimantan Selatan," tegas Irfan Sayuti.
Dengan diterbitkannya SE ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja ojek dan kurir online di Kalimantan Selatan, sekaligus mendorong perusahaan aplikasi untuk lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerjanya.