Kapolres Ngada Non-aktif Diduga Lakukan TPPO Bentuk Baru: Eksploitasi Seksual Anak untuk Konten Porno
KPAI menilai tindakan Kapolres Ngada non-aktif yang diduga membuat konten eksploitasi seksual anak untuk situs porno luar negeri merupakan bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kupang, 10 Maret 2024 (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa dugaan tindakan Kapolres Ngada non-aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang membuat konten dan mengirimkannya ke situs porno luar negeri dengan melibatkan tiga anak di bawah umur, merupakan bentuk baru dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, menjelaskan dalam pernyataan kepada ANTARA dari Kupang, bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan serius. "Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius, apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang, dan ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang," tegasnya.
Kasus ini melibatkan tiga korban anak di bawah umur berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun. Kapolres Ngada non-aktif tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak tersebut, merekam tindakannya, dan mengirimkan video tersebut ke situs porno di Australia. Tindakan ini bukan hanya pelecehan seksual, tetapi juga eksploitasi yang menghasilkan keuntungan ekonomi.
Bentuk Baru TPPO: Eksploitasi Seksual Digital
Menurut KPAI, TPPO tidak hanya terbatas pada jual beli manusia. Pengiriman video pelecehan seksual anak ke situs porno dengan tujuan keuntungan ekonomi juga termasuk dalam kategori TPPO. KPAI akan menelusuri lebih lanjut apakah pelaku hanya mengirimkan konten ke situs tertentu atau memiliki jaringan yang lebih luas dalam memproduksi konten eksploitasi seksual anak.
Ai Maryati Solihah menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap jaringan dan motif di balik tindakan tersebut. "Yang harus ditelusuri adalah apakah yang dilakukan pelaku hanya memposting di website tertentu di luar negeri, atau memang memiliki jejaring membuat konten khusus pelecehan seksual kepada anak-anak lalu dikirim ke situs porno," ujarnya.
KPAI mendesak penegak hukum untuk menyelidiki secara komprehensif kasus ini dan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal. Tindakan tegas diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Kecaman Komnas Perempuan dan Tuntutan Sanksi Tegas
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, turut mengecam keras tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Komnas Perempuan meminta agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diterapkan secara optimal dalam proses hukum kasus ini.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mendesak adanya sanksi tegas bagi pelaku dan upaya sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. Komnas Perempuan menekankan pentingnya reformasi internal di kepolisian untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di masa depan.
Peristiwa ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan reformasi di institusi kepolisian untuk memastikan perlindungan terhadap anak-anak terjamin.
Langkah-langkah konkret diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, pelatihan bagi aparat penegak hukum, dan perbaikan sistem pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kesimpulan
Kasus dugaan TPPO yang dilakukan oleh Kapolres Ngada non-aktif ini menjadi sorotan nasional dan internasional. Tindakan tegas dan komprehensif dari pihak berwenang sangat diperlukan, tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang dan melindungi anak-anak dari eksploitasi seksual.