Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Mataram: Hanya Kesalahan Administrasi
Inspektorat Mataram memastikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI senilai Rp15,5 miliar hanya kesalahan administrasi, tanpa kerugian negara.
Mataram, 4 Maret 2025 - Dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Mataram senilai Rp15,5 miliar yang sempat menghebohkan publik, akhirnya menemukan titik terang. Inspektorat Mataram memastikan bahwa kasus tersebut hanya menyangkut kesalahan administrasi, tanpa ditemukan adanya kerugian negara. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Mataram dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kota Mataram menghasilkan kesimpulan yang mengejutkan banyak pihak.
Inspektur Inspektorat Mataram, Baiq Nelly Kusumawati, menyatakan bahwa permasalahan tersebut murni kesalahan administrasi dan telah diserahkan kepada Inspektorat untuk ditangani. Hal ini berdasarkan surat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri Mataram yang telah melakukan penyelidikan awal. Meskipun detail rekomendasi tersebut dirahasiakan dengan alasan kode etik dan rahasia negara, Inspektorat memastikan bahwa mereka telah menindaklanjuti semua temuan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, turut menegaskan bahwa tidak ditemukan kerugian negara dalam kasus ini. Oleh karena itu, penanganan kasus tersebut dilimpahkan kepada Inspektorat Kota Mataram agar dapat menyelesaikan permasalahan administrasi yang ditemukan. Proses penyelesaian administrasi ini ditargetkan rampung pada bulan Maret 2025.
Kronologi Kasus dan Temuan Kejaksaan
Dugaan korupsi ini muncul setelah adanya laporan terkait pengelolaan dana hibah KONI Mataram yang bersumber dari Pemerintah Kota Mataram selama tahun anggaran 2021 hingga 2023. Total dana hibah yang diterima KONI Mataram mencapai Rp15,5 miliar, dengan rincian Rp2 miliar pada tahun 2021, Rp3,5 miliar pada tahun 2022, dan Rp10 miliar pada tahun 2023. Dana sebesar Rp10 miliar pada tahun 2023 dialokasikan untuk Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) senilai Rp8 miliar dan sisanya untuk operasional.
Kejaksaan Negeri Mataram memulai penyelidikan pada akhir Maret 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Nomor: Print-02/N.2.10/Fd.1/04/2024 tanggal 25 Maret 2023. Setelah melakukan penyelidikan, Kejaksaan menemukan adanya kesalahan administrasi, namun tidak ada indikasi kerugian negara. Oleh karena itu, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Kota Mataram untuk ditangani lebih lanjut.
Inspektorat Mataram saat ini tengah fokus pada penyelesaian masalah administrasi tersebut. "Yang jelas, di sini tidak ada persoalan kerugian negara. Semua laporan tahunannya harus dirapikan. Maret ini harus sudah selesai rekomendasi itu. Sekarang masih proses," ujar Baiq Nelly Kusumawati.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kesalahan Administrasi
Meskipun detail kesalahan administrasi dirahasiakan, Baiq Nelly Kusumawati menekankan bahwa hal tersebut tidak terkait dengan penyelewengan dana atau kerugian negara. Proses penyelesaian administrasi ini melibatkan pemeriksaan dan perbaikan laporan keuangan KONI Mataram. Inspektorat bekerja sama dengan pihak KONI Mataram untuk memastikan semua dokumen dan laporan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses penyelesaian administrasi ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi KONI Mataram dan instansi terkait lainnya dalam pengelolaan dana hibah di masa mendatang. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan pengelolaan dana hibah dapat dilakukan dengan lebih transparan dan akuntabel.
Kejelasan dari kasus ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran publik dan mengembalikan kepercayaan terhadap pengelolaan dana publik di Kota Mataram. Inspektorat Mataram berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini secara profesional dan transparan.
Dengan berakhirnya kasus ini tanpa adanya temuan kerugian negara, diharapkan dapat menjadi pembelajaran berharga bagi pengelolaan dana hibah ke depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.