Kasus Rempang: Laporan Polisi Dicabut, Tiga Warga Bebas
Laporan polisi terhadap tiga warga Rempang yang menjadi tersangka kasus bentrok dengan karyawan PT MEG telah dicabut pelapor, sehingga ketiganya kini bebas.
Batam, 15 Februari 2024 - Ketiga warga Rempang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok dengan karyawan PT MEG di Sembulang Hulu pada Desember 2023, kini telah bebas. Hal ini menyusul pencabutan laporan polisi oleh pelapor, karyawan PT MEG sendiri, yang dikonfirmasi langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu.
Pencabutan laporan tersebut terjadi pada Kamis, 13 Februari 2024, di Mapolresta Barelang. Keputusan ini diambil secara sukarela oleh pelapor dan korban, didampingi oleh Komisaris PT MEG. Menurut Kapolresta, pencabutan laporan didasari pertimbangan kemanusiaan, khususnya mengingat salah satu tersangka, Siti Hawa (67) atau Mak Awe, merupakan seorang lansia. Selain itu, mendekati bulan Ramadhan juga menjadi pertimbangan agar para tersangka dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang.
Kronologi Pencabutan Laporan dan Status Tersangka
Tiga warga Rempang yang awalnya ditetapkan sebagai tersangka adalah Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54). Mereka sempat menjalani pemeriksaan pada 6 Februari 2024. Tuduhan terhadap mereka terkait dugaan perampasan kemerdekaan dan penganiayaan. Kapolresta Heribertus menegaskan bahwa pencabutan laporan ini murni inisiatif pelapor dan korban, tanpa intervensi pihak lain. Proses selanjutnya, polisi akan melakukan gelar perkara melibatkan Propam, seksi pengawasan, dan penyidik Satreskrim untuk menghentikan perkara tersebut.
Di sisi lain, Polresta Barelang juga menerima laporan dari masyarakat Rempang terhadap dua karyawan PT MEG, berinisial RH (28) dan AS (24), atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan (Pasal 170 dan 351 KUHP). Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Menariknya, Kapolresta juga menyebutkan adanya dua laporan polisi dari warga yang telah berdamai dan mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.
Pertimbangan Pencabutan Laporan dan Proses Hukum Selanjutnya
Keputusan pencabutan laporan ini didasari pertimbangan kemanusiaan dan mendekati bulan Ramadhan. Kapolresta menekankan tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam proses ini. Setelah laporan dicabut, proses hukum selanjutnya adalah gelar perkara untuk menghentikan perkara tersebut. Gelar perkara ini melibatkan Propam, seksi pengawasan, dan penyidik Satreskrim untuk memastikan keputusan dan tindak lanjut yang tepat.
Proses hukum yang masih berjalan adalah kasus terhadap dua karyawan PT MEG yang dilaporkan oleh warga Rempang. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Namun, adanya permohonan restorative justice menunjukkan upaya penyelesaian konflik secara damai. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyelesaikan konflik melalui jalur damai dan mengedepankan aspek kemanusiaan.
Kesimpulan
Pencabutan laporan polisi terhadap tiga warga Rempang menandai babak baru dalam kasus bentrok di Sembulang Hulu. Meskipun proses hukum terhadap dua karyawan PT MEG masih berlanjut, kasus ini menunjukkan pentingnya pendekatan restorative justice dalam menyelesaikan konflik. Pertimbangan kemanusiaan dan pendekatan damai menjadi faktor kunci dalam penyelesaian kasus ini. Ke depannya, diharapkan semua pihak dapat mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencegah konflik serupa terjadi.