Kejagung Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset: Percepat Pemulihan Keuangan Negara
Kejaksaan Agung mendukung penuh komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset guna mempercepat pemulihan keuangan negara dan memberantas korupsi.
Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tanggal 1 Mei 2024, saat peringatan Hari Buruh Internasional. Dukungan ini disambut positif oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menilai komitmen Presiden sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta pada Senin, 5 Mei 2024.
Kejagung memandang RUU Perampasan Aset sebagai solusi mendesak atas kendala yang selama ini dihadapi aparat penegak hukum, khususnya dalam proses penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi. Proses hukum yang panjang dan rumit seringkali menghambat pemulihan keuangan negara. Harli Siregar menjelaskan, "Kalau kita lihat alurnya, 'kan ada penyitaan, menjadi barang bukti, barang sitaan, kemudian barang rampasan. Kalaupun dilakukan sita eksekusi, itu setelah keputusan. Jadi, ada rentang waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan satu aset yang dimiliki oleh pelaku dalam rangka pemulihan keuangan negara."
Dengan adanya RUU ini, Kejagung berharap proses perampasan aset dapat dipercepat dan lebih efektif. Kejagung juga berharap RUU ini memungkinkan penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCBAF), di mana aset dapat dirampas sebelum adanya putusan pengadilan, guna mempercepat pemulihan keuangan negara. Presiden Prabowo sendiri menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya, dengan mengatakan, “'Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?' ujarnya, disambut sorak sorai buruh.”
Dukungan Kejagung terhadap RUU Perampasan Aset
Kejagung memberikan apresiasi tinggi atas dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap RUU Perampasan Aset. Hal ini dinilai sebagai bentuk penghargaan Presiden terhadap upaya penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kejagung optimistis bahwa RUU ini akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya pemulihan keuangan negara yang selama ini terhambat oleh proses hukum yang panjang dan kompleks.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memangkas birokrasi dan mempercepat proses perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Dengan demikian, negara dapat lebih cepat memulihkan keuangan negara yang telah dikorupsi. Kejagung berharap RUU ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Kejagung juga menekankan pentingnya mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) dalam RUU ini. Mekanisme ini memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu putusan pengadilan, sehingga proses pemulihan aset dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien. Hal ini akan menjadi langkah signifikan dalam memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mekanisme Perampasan Aset dalam RUU
RUU Perampasan Aset, juga dikenal sebagai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP), akan mengatur secara komprehensif perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. RUU ini telah dibahas pada tahun 2023 dan masih dalam proses legislasi.
Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah memungkinkan negara untuk mengambil alih kepemilikan aset tanpa menunggu pelaku tindak pidana dipidana. Hal ini akan mempercepat proses pemulihan keuangan negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ekonomi. RUU ini juga akan mengatur mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban dalam proses perampasan aset.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan proses perampasan aset dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat mengawasi proses perampasan aset dan memastikan bahwa aset tersebut digunakan untuk kepentingan negara. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara. Dukungan dari Presiden dan Kejagung menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara.