Kejari Semarang Musnahkan 101 Barang Bukti Kasus Pidana, Celurit 125 Cm hingga Sabu 2,4 Kg
Kejaksaan Negeri Semarang memusnahkan barang bukti dari 101 kasus pidana, termasuk puluhan ponsel, senjata tajam, narkotika, dan rokok ilegal, untuk mencegah penyalahgunaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (22/4), memusnahkan barang bukti dari 101 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini meliputi puluhan telepon seluler, belasan senjata tajam, 2,4 kg sabu, ratusan pil ekstasi, dan ribuan batang rokok tanpa cukai. Aksi ini dilakukan untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali untuk tindak pidana lainnya.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Kota Semarang, Rina Dwi Sumarwati, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan amar putusan pengadilan. "Ada barang bukti dari 101 perkara pidana umum dan khusus yang telah berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan," ujar Rina. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, disesuaikan dengan jenis barang bukti yang ada.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum. Dengan memusnahkan barang bukti, Kejari Semarang memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak akan jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk kegiatan kriminalitas kembali. Hal ini juga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Berbagai jenis barang bukti dimusnahkan dalam proses ini. Senjata tajam, termasuk celurit sepanjang 125 cm yang digunakan dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang pada Juni 2024, dipotong. Puluhan telepon seluler dihancurkan dengan palu. Sedangkan, 2,4 kg sabu dan ratusan pil ekstasi dilarutkan dalam cairan menggunakan mesin blender. Ribuan batang rokok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan barang bukti ini melibatkan berbagai jenis kejahatan. Senjata tajam berasal dari kasus tawuran antar kelompok. Narkotika jenis sabu dan ekstasi merupakan barang bukti dari kasus peredaran narkoba. Sementara, rokok tanpa cukai merupakan barang bukti dari kasus pelanggaran kepabeanan. Puluhan ponsel yang dimusnahkan diduga terkait berbagai tindak pidana.
Proses pemusnahan ini disaksikan oleh berbagai pihak terkait untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Kejari Semarang berkomitmen untuk terus berupaya memberantas kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat.
Pentingnya Pemusnahan Barang Bukti
Pemusnahan barang bukti merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum. Selain mencegah penyalahgunaan barang bukti untuk kegiatan kriminalitas, langkah ini juga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka kejahatan di Kota Semarang.
Kejari Semarang berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Proses pemusnahan juga dilakukan secara transparan dan akuntabel, melibatkan berbagai pihak terkait.
Kejari Semarang berharap dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Semarang. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
"Segera dilakukan pemusnahan agar tidak lagi digunakan pada tindak pidana lain," tambah Rina Dwi Sumarwati menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti tersebut.