Kejari Tasikmalaya dampingi pengelolaan Dana Desa agar Transparan dan Akuntabel
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah penyelewengan dan memastikan penggunaan dana yang transparan dan akuntabel demi kemajuan desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mengambil langkah proaktif dalam memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. Melalui program 'Jaga Desa', Kejari memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa dalam mengelola keuangan negara. Hal ini diresmikan pada Senin, 17 Februari 2025, dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Kejari dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya.
Pendampingan Hukum untuk Pengelolaan Dana Desa yang Lebih Baik
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mencegah permasalahan hukum yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam pengelolaan dana desa. "Kami berkomitmen untuk mendampingi desa-desa agar lebih tertib dalam pengelolaan keuangan melalui program Jaga Desa," ujar Heru. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Kesepakatan bersama ini menandai komitmen nyata Kejari dan DPMD untuk memastikan dana desa digunakan secara efektif dan efisien. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mencegah penyelewengan dan memastikan dana tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.
Fokus Penyuluhan dan Pengawasan
Kejari Tasikmalaya akan fokus pada penyuluhan hukum dan pengawasan penggunaan dana desa. Mereka akan memberikan pemahaman kepada aparatur desa tentang berbagai aturan yang berlaku, termasuk aturan dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan aset desa lainnya. "Program ini akan fokus pada penyuluhan hukum dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran desa," tegas Heru Widjatmiko.
Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menambahkan bahwa pendampingan hukum ini merupakan langkah pencegahan penyalahgunaan anggaran. Kerja sama dengan Kejari diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa di setiap desa.
Tahap Awal dan Perluasan Program
Sebagai tahap awal, program pendampingan akan difokuskan pada empat desa: Padakembang, Sukawangun, Margajaya, dan Tenjowaringin. Keempat desa ini akan menjadi percontohan dalam pengelolaan dana desa yang baik dan transparan. "Berdasarkan kajian Inspektorat, empat desa ini dipilih untuk tahap awal," jelas Asep Darisman. Keberhasilan program di empat desa ini akan menjadi dasar untuk memperluas program ke seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya.
Asep berharap, dengan adanya pendampingan ini, tata kelola desa akan semakin baik dan menjadi contoh bagi desa-desa lain. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan potensi desa secara maksimal untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan Anggaran Dana Desa
Anggaran dana desa untuk Kabupaten Tasikmalaya mengalami peningkatan pada tahun 2025. Anggaran mencapai Rp399,56 miliar, naik dari Rp397,5 miliar di tahun 2024. Dana ini akan disalurkan ke 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya. Peningkatan anggaran ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih besar bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di berbagai sektor.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Tasikmalaya, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Tasikmalaya akan semakin baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.