Kejati NTB Koordinasi dengan BPK Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Bima Rp78 Miliar
Kejaksaan Tinggi NTB bekerja sama dengan BPK untuk mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Bima senilai Rp78 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah mengusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bima senilai Rp78 miliar. Dugaan penyimpangan anggaran mencapai Rp8,4 miliar ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB melakukan audit. Kejati NTB saat ini berkoordinasi dengan BPK untuk mengklarifikasi temuan tersebut, dan proses penyelidikan kini tengah berjalan di bidang Pidana Khusus Kejati NTB.
Juru Bicara Kejati NTB, Supardin, menjelaskan bahwa koordinasi dengan BPK bersifat konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan audit BPK. Proses penyelidikan telah memeriksa sedikitnya lima saksi dari berbagai latar belakang, termasuk kalangan pajak, ahli pidana, pihak swasta pelaksana proyek, dan pejabat terkait dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima laporan masyarakat. KPK bahkan telah melakukan cek fisik langsung ke proyek Masjid Agung Bima. Setelah koordinasi dan supervisi dengan Kejati NTB pada medio 2024, Kajati NTB Enen Saribanon menyatakan akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan menelaah unsur perbuatan melawan hukum dan mengambil langkah hukum pada tahun 2025 jika ditemukan bukti yang cukup.
Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Bima
Proyek pembangunan Masjid Agung Bima yang menelan anggaran Rp78 miliar diduga terdapat penyimpangan anggaran sebesar Rp8,4 miliar. Temuan ini berasal dari hasil pemeriksaan BPK NTB. Pekerjaan proyek tersebut dikerjakan oleh Kerjasama Operasional (KSO) antara PT Brahmakerta Adiwira dan PT Budimas, dua perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Dompu.
Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap dugaan korupsi ini. Pihak-pihak yang telah diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari instansi pajak, ahli pidana, hingga pihak swasta yang terlibat langsung dalam proyek tersebut. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyelidikan.
Meskipun mantan Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, kini menjabat sebagai Wakil Gubernur NTB terpilih, Kejati NTB menyatakan belum ada rencana untuk memanggilnya sebagai saksi. Hal ini dikarenakan hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatannya dalam proyek tersebut. Namun, Kejati NTB menegaskan akan memanggilnya jika memang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Langkah Hukum Kejati NTB
Kejati NTB berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Masjid Agung Bima. Setelah melakukan telaah terhadap temuan BPK dan hasil penyelidikan, Kejati NTB akan mengambil langkah hukum jika ditemukan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum. Proses penyelidikan ini dilakukan secara teliti dan berhati-hati untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Koordinasi yang dilakukan dengan BPK merupakan bagian penting dalam proses pengungkapan kasus ini. BPK sebagai lembaga auditor negara memiliki peran vital dalam memberikan data dan informasi yang akurat terkait temuan penyimpangan anggaran. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat proses penegakan hukum dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Kejati NTB menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan, khususnya proyek yang menggunakan dana negara. Kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan negara.
Proses penyelidikan masih terus berjalan dan Kejati NTB akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang ada. Langkah hukum akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.