Kejati NTB Koordinasikan Audit Kerugian Negara Kasus Korupsi Disnakeswan dengan Inspektorat
Kejaksaan Tinggi NTB menggandeng Inspektorat untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan ternak ayam di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB tahun 2021 senilai Rp9,27 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki dugaan korupsi proyek pengadaan ternak ayam, pakan, dan kandang di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB tahun anggaran 2021. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan kini memasuki tahap penyelidikan intensif. Pihak Kejati telah berkoordinasi dengan Inspektorat NTB untuk melakukan audit kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.
Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rahmawati, membenarkan adanya koordinasi tersebut. "Kami sudah suruh audit kerugian di Inspektorat NTB," ungkap Ely di Mataram, Kamis (20/2). Namun, ia menegaskan bahwa audit kerugian negara belum dilakukan karena proses penyelidikan masih berjalan. "Belum (audit kerugian), masih koordinasi, masih penyelidikan," tambahnya.
Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024, tertanggal 20 Maret 2024. Prosesnya meliputi pengumpulan dokumen dan keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan kelompok ternak penerima bantuan.
Proses Penyelidikan dan Keterlibatan Pihak Terkait
Kepala Disnakeswan NTB, Muhammad Riadi, menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama sepenuhnya dalam penyelidikan ini. Pejabat pembuat komitmen proyek dan mantan kepala dinas telah memenuhi undangan klarifikasi dari Kejati NTB. "Ada juga informasinya beberapa kelompok ternak penerima bantuan sudah dimintai keterangan dan penyerahan dokumen terkait," ujar Riadi.
Riadi menambahkan bahwa proyek pengadaan tersebut dilaksanakan sebelum ia menjabat. Oleh karena itu, ia belum dipanggil untuk memberikan keterangan. Sikap kooperatif dari Disnakeswan menunjukkan komitmen mereka dalam mengungkap kebenaran kasus ini.
Proses pengumpulan bukti dan keterangan terus dilakukan untuk memastikan semua aspek kasus terungkap secara transparan dan akuntabel. Kerja sama antar lembaga pemerintahan sangat krusial dalam menuntaskan penyelidikan ini.
Detail Anggaran dan Pemenang Lelang
Berdasarkan data dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, pagu anggaran proyek pengadaan ternak ayam, pakan, dan kandang tahun 2021 mencapai Rp9,27 miliar. CV MT Bersatu dari Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, terpilih sebagai pemenang lelang dengan penawaran harga Rp9,18 miliar.
Namun, informasi berbeda muncul dari keterangan Rahmadin, mantan Sekretaris Disnakeswan NTB tahun 2021. Ia menyebutkan anggaran sebenarnya mencapai Rp44 miliar, ditujukan untuk membantu pengembangan usaha produksi telur ayam bagi 103 kelompok ternak di seluruh NTB. Perbedaan angka ini menjadi salah satu fokus penyelidikan Kejati NTB.
Selisih angka yang signifikan antara data LPSE dan keterangan Rahmadin menjadi poin penting yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus dan perlunya penyelidikan yang menyeluruh.
Kejati NTB berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Kerja sama dengan Inspektorat NTB diharapkan dapat mempercepat proses audit kerugian negara dan memperkuat bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum selanjutnya.