Kemenag OKU Timur Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Orang untuk Idul Fitri 2025
Kemenag OKU Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idul Fitri 1446 H/2025 M sebesar Rp37.500 per orang atau setara 2,5 kg beras, hasil kesepakatan bersama Pemkab, MUI, dan tokoh agama setempat.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Idul Fitri 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian rapat dan pertimbangan matang yang melibatkan berbagai pihak. Penetapan tersebut resmi diumumkan pada Rabu, 12 Maret 2024 di Martapura.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah sebesar Rp37.500 per orang. Nilai ini setara dengan 2,5 kilogram beras, dengan harga beras acuan sebesar Rp15.000 per kilogram. Penetapan ini berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Kemenag OKU Timur, Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh-tokoh agama, dan organisasi keagamaan lainnya di wilayah tersebut.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan panduan bagi masyarakat OKU Timur dalam menunaikan zakat fitrah menjelang Idul Fitri. Pelaksana Tugas Kepala Kemenag OKU Timur, Sariyono, menekankan pentingnya penetapan standar zakat fitrah ini, mengingat hal tersebut sangat dinantikan oleh masyarakat untuk mensucikan harta mereka di bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah: Beras atau Uang Pengganti
Masyarakat OKU Timur memiliki pilihan untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang tunai. Jika memilih beras, jumlahnya ditetapkan sebesar 2,5 kilogram per orang. Alternatif lain adalah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp37.500 per orang. Kedua pilihan ini telah disepakati dalam rapat bersama yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Penetapan ini mempertimbangkan harga beras di pasaran dan bertujuan untuk memberikan keadilan serta kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya. Dengan adanya kejelasan besaran zakat fitrah ini, diharapkan dapat meminimalisir kesimpangsiuran informasi dan memastikan penyaluran zakat tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten OKU Timur turut mendukung penuh penetapan ini dan akan bekerja sama dengan Kemenag dalam mensosialisasikannya kepada masyarakat luas. Hal ini penting agar masyarakat memahami dan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sosialisasi dan Penyaluran Zakat
Kemenag OKU Timur telah menerbitkan surat edaran resmi terkait penetapan besaran zakat fitrah ini. Surat edaran tersebut diharapkan dapat diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten OKU Timur. Selain itu, Kemenag juga meminta kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masjid, musholla, dan lembaga-lembaga keagamaan lainnya, untuk turut mensosialisasikan informasi ini kepada masyarakat.
Sosialisasi yang efektif diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh masyarakat memahami ketentuan zakat fitrah dan dapat menunaikannya dengan tepat waktu dan sesuai prosedur. Hal ini penting untuk memastikan penyaluran zakat fitrah dapat tersalurkan kepada yang berhak menerimanya, yaitu fakir dan miskin.
Sariyono juga memberikan penjelasan terkait waktu penyaluran zakat fitrah. Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah ditujukan kepada fakir dan miskin dan harus diserahkan paling lambat sebelum waktu berbuka puasa di hari terakhir Ramadhan. Namun, pembayaran zakat fitrah sendiri diperbolehkan sebelum waktu sholat Idul Fitri.
Dengan adanya transparansi dan sosialisasi yang baik, diharapkan penyaluran zakat fitrah di Kabupaten OKU Timur dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, membantu meringankan beban fakir miskin di wilayah tersebut.
Semoga dengan adanya kejelasan ini, masyarakat OKU Timur dapat mempersiapkan diri untuk menunaikan zakat fitrah dengan lebih baik dan khusyuk di bulan Ramadhan ini.