Khofifah Imbau Pengusaha Jatim Bayar THR H-7 Lebaran: Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi!
Gubernur Khofifah meminta pengusaha di Jawa Timur membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran 2025, sesuai aturan dan memastikan hak pekerja terpenuhi.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Selasa (18/3) di Surabaya, mengimbau seluruh pengusaha di Jawa Timur untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan mereka paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2025. Imbauan ini didasari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan bertujuan memastikan hak pekerja terpenuhi serta menciptakan suasana kondusif menjelang hari raya. Khofifah menekankan pentingnya pembayaran THR tepat waktu sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan dan untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga selama Lebaran. Pembayaran THR yang tepat waktu juga diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025. Khofifah menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Ia juga meminta pengusaha untuk melakukan perencanaan keuangan yang matang agar pembayaran THR tidak mengganggu operasional perusahaan.
Selain THR bagi pekerja formal, Khofifah juga meminta perusahaan aplikasi online untuk memberikan bonus Hari Raya kepada para pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. Bonus ini diharapkan menjadi apresiasi atas kontribusi mereka selama ini. Pemprov Jatim berkomitmen untuk memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan haknya menjelang Lebaran.
Kewajiban Pembayaran THR dan Sanksi
Sesuai peraturan, pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan satu bulan upah. Pengusaha yang tidak mematuhi aturan ini akan menghadapi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
Gubernur Khofifah menekankan pentingnya persiapan yang matang dari pihak pengusaha dalam hal pembayaran THR. Dengan persiapan yang baik, diharapkan pembayaran THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi pekerja dan juga perusahaan. Hal ini juga akan berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan ketenangan sosial menjelang Lebaran.
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya menjelang Hari Raya, pengusaha wajib memberikan THR sesuai ketentuan. Kami meminta para pengusaha untuk mempersiapkan besaran THR yang akan diberikan," ujar Khofifah.
Posko Pengaduan THR Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menyiapkan langkah-langkah konkrit untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Dibuka 15 Posko Satgas THR yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur untuk melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait THR mulai tanggal 17 hingga 27 Maret 2025. Posko utama berada di Kantor Disnakertrans Jatim, sementara posko lainnya tersebar di berbagai UPT BLK di kabupaten/kota.
Lokasi posko meliputi Pasuruan, Mojokerto, Singosari, Tulungagung-Trenggalek, Madiun, Kediri, Ponorogo, Tuban, Jombang, Nganjuk, Bojonegoro, Jember, Situbondo, dan Sumenep. Selain layanan tatap muka, masyarakat juga dapat mengakses layanan daring melalui email disnakertrans@jatimprov.go.id dan laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses informasi dan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR.
Dengan adanya posko-posko ini, diharapkan proses pengawasan dan penegakan hukum terkait pembayaran THR dapat berjalan efektif dan efisien. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh pekerja di Jawa Timur.
Harapan Pembayaran THR Lancar
Khofifah berharap agar pembayaran THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Hal ini akan memberikan manfaat maksimal bagi pekerja dan juga mendukung kelancaran operasional perusahaan. Dengan persiapan yang matang dari semua pihak, diharapkan tidak ada kendala berarti dalam proses pembayaran THR tahun ini. Pemprov Jatim akan terus memantau dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dengan persiapan yang matang, kami berharap pembayaran THR dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga memberikan manfaat maksimal bagi pekerja serta mendukung kelancaran operasional perusahaan," pungkas Khofifah.