KKP Dihapus dari Jabatan Sipil yang Dapat Diisi TNI Aktif dalam RUU TNI
Komisi I DPR RI menyepakati penghapusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif dalam revisi UU TNI.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi dihapus dari daftar jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif. Hal ini terungkap dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI. Keputusan ini diambil pada Selasa, 18 Maret 2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, membenarkan informasi tersebut. "Iya, jadi tidak ada," ujarnya singkat usai rapat membahas RUU TNI. Ia belum dapat merinci jumlah pasti bidang jabatan sipil yang tersisa, namun memastikan KKP telah dikeluarkan dari daftar tersebut. "Aku lupa (jumlahnya), yang pasti KKP enggak ada," tambahnya.
Perubahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan di balik penghapusan KKP. Meskipun detailnya belum dijelaskan secara rinci, perubahan ini menunjukkan adanya pertimbangan strategis terkait peran TNI dalam pemerintahan dan pengelolaan sektor kelautan dan perikanan.
Perubahan Signifikan dalam RUU TNI
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perubahan dalam RUU TNI. Ia menyebutkan revisi Pasal 47 yang mengatur jabatan sipil yang dapat diduduki perwira TNI aktif. Sebelumnya, UU TNI mengatur 10 kementerian/lembaga, namun RUU revisi kini menetapkan 15 kementerian/lembaga, dengan KKP dikeluarkan dari daftar tersebut. "Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L (kementerian/lembaga), saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," jelasnya.
Selain perubahan pada Pasal 47, terdapat revisi pada Pasal 7 Ayat 2 terkait operasi non-militer. Pemerintah sebelumnya mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang, termasuk bantuan penanganan penyalahgunaan narkotika. Namun, dalam revisi terbaru, poin terkait wewenang TNI dalam menangani penyalahgunaan narkotika dihilangkan.
Perubahan-perubahan ini menunjukkan adanya penyesuaian terhadap peran dan tugas TNI dalam konteks pemerintahan dan keamanan nasional. Proses revisi UU TNI ini mencerminkan dinamika politik dan pertimbangan strategis yang terus berkembang.
RUU TNI Disetujui untuk Pembahasan Tingkat II
Komisi I DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk dibawa ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Maret 2024. Seluruh anggota Komisi I yang hadir menyetujui keputusan tersebut, membuka jalan bagi RUU ini untuk disahkan menjadi undang-undang.
Proses persetujuan ini menandai langkah penting dalam revisi UU TNI. Setelah melalui pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna, RUU ini akan disahkan dan menjadi landasan hukum baru bagi peranan TNI dalam berbagai aspek kehidupan nasional. Perubahan-perubahan yang disepakati diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja TNI dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Dengan penghapusan KKP dari daftar jabatan sipil yang dapat diisi TNI aktif, RUU TNI ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan interpretasi. Perubahan ini akan berdampak pada dinamika pengelolaan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia, serta mengakibatkan pergeseran peran TNI dalam pemerintahan.