Korupsi BUMD Sabang: Tiga Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
Tiga terdakwa korupsi penyertaan modal BUMD Kota Sabang dituntut hukuman penjara total 16 tahun oleh PN Banda Aceh, dengan rincian hukuman dan denda yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan tuntutan hukuman penjara selama 16 tahun kepada tiga terdakwa kasus korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kota Sabang. Kasus ini melibatkan anggaran sebesar Rp2,5 miliar yang dikelola pada tahun 2022, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp282,9 juta. Sidang yang berlangsung pada Jumat lalu menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sabang, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Saptika Handini.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU David Jonie dan tim. Ketiga terdakwa yang diadili adalah Afrizal Bakri (Direktur Utama PT Pembangunan Sabang Mandiri), Syiamuddin (Direktur PT PSM), dan T Ramli Angkasa (Komisaris PT PSM). Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Banda Aceh ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut. Ketiga terdakwa kini tengah menghadapi konsekuensi atas perbuatan mereka, dengan tuntutan hukuman yang cukup berat.
Rincian Tuntutan Hukuman
Berikut rincian tuntutan hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa:
- Afrizal Bakri: 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp180 juta (subsidair 3 tahun penjara).
- Syiamuddin: 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp67 juta (subsidair 2 tahun 9 bulan penjara).
- T Ramli Angkasa: 5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara, dan uang pengganti Rp35 juta (subsidair 2 tahun 9 bulan penjara).
Total tuntutan hukuman penjara bagi ketiga terdakwa mencapai 16 tahun. Besaran denda dan uang pengganti juga bervariasi, mencerminkan peran masing-masing terdakwa dalam kasus korupsi ini.
Kronologi Kasus dan Bukti Persidangan
Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Pemerintah Kota Sabang mengalokasikan dana sebesar Rp2,5 miliar untuk penyertaan modal PT PSM pada tahun 2022. Namun, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp282,9 juta. JPU telah berhasil membuktikan keterlibatan ketiga terdakwa dalam penyimpangan ini.
JPU menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Bukti-bukti yang diajukan di persidangan mendukung kesimpulan tersebut. Ketiga terdakwa dan penasihat hukumnya telah menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Langkah Selanjutnya
Persidangan akan dilanjutkan pada Jumat, 16 Mei 2024, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari para terdakwa. Pembelaan ini akan menjadi kesempatan bagi para terdakwa untuk memberikan penjelasan dan bantahan atas tuntutan yang telah dijatuhkan oleh JPU. Setelah pembelaan, majelis hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang telah disampaikan sebelum akhirnya menjatuhkan putusan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam konteks BUMD. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.