KPAID Cirebon Dampingi Remaja Disabilitas Korban Dugaan Pelecehan Oknum Perawat
KPAID Cirebon mendampingi remaja perempuan disabilitas korban dugaan pelecehan oleh oknum perawat di Cirebon, Jawa Barat; proses hukum dan pemulihan trauma korban terus dipantau.
Cirebon, 11 Mei 2025 - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon, Jawa Barat, memberikan pendampingan intensif kepada seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berkebutuhan khusus yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum perawat berinisial DS (31) di sebuah rumah sakit di Cirebon. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, NH, melaporkan kejadian tersebut pada 5 Mei 2025 ke Polres Cirebon Kota. Dugaan pelecehan terjadi selama korban dirawat karena penyakit TBC pada 20-26 Desember 2024, dengan oknum perawat DS diduga melakukan pelecehan sebanyak tiga kali.
Ketua KPAID Cirebon, Fifi Sofiyah, menjelaskan bahwa pendampingan terhadap remaja disabilitas ini membutuhkan pendekatan khusus. "Anak berkebutuhan khusus pasti butuh perlakuan khusus. Kami akan memberikan pendampingan secara intensif, termasuk dengan melibatkan psikiater," ujar Fifi. Pendampingan ini meliputi proses hukum dan pemulihan trauma korban secara berkelanjutan, memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
Pihak KPAID berkomitmen untuk memantau perkembangan psikologis korban dan memberikan dukungan yang sesuai selama proses hukum berlangsung. Meskipun KPAID tidak memiliki akses langsung terhadap hasil visum korban, mereka berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan profesional. Fifi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melapor kepada pihak berwenang.
Proses Hukum dan Pemulihan Trauma
Polres Cirebon Kota, di bawah pimpinan AKBP Eko Iskandar, telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini. Kapolres menyatakan bahwa DS, yang telah diberhentikan dari rumah sakit pada akhir April 2025, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap remaja disabilitas tersebut. "Proses pemeriksaan terus berlanjut, dan kami berusaha mengumpulkan bukti yang cukup. Kami akan bekerja maksimal dan profesional dalam penanganan kasus ini," tegas AKBP Eko Iskandar.
KPAID Cirebon menekankan pentingnya pendampingan psikologis khusus bagi korban yang merupakan remaja disabilitas. Perlakuan khusus ini diberikan untuk memastikan pemulihan mental korban secara optimal di lingkungan yang aman dan nyaman. Pendampingan ini mencakup dukungan psikologis yang disesuaikan dengan kebutuhan spesifik anak berkebutuhan khusus.
KPAID Cirebon juga memastikan keselamatan korban selama proses hukum berlangsung. Mereka akan terus memantau perkembangan kondisi korban dan memberikan pendampingan intensif. Kerjasama yang erat antara KPAID dan Polres Cirebon Kota diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi korban.
Dukungan dan Imbauan
Fifi Sofiyah dari KPAID Cirebon menekankan pentingnya dukungan masyarakat dalam kasus ini. Ia mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini untuk segera melapor kepada pihak berwenang. Kerjasama dan informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempercepat pengungkapan kasus dan memberikan keadilan bagi korban.
KPAID Cirebon menyatakan kepercayaan penuh terhadap kinerja Polres Cirebon Kota, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), dalam menangani kasus ini secara intensif dan profesional. Proses hukum akan terus dipantau untuk memastikan keadilan ditegakkan dan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak, khususnya anak berkebutuhan khusus, dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Peran KPAID Cirebon dalam mendampingi korban dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian patut diapresiasi dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan trauma korban.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak, serta meningkatkan pengawasan terhadap potensi terjadinya kekerasan dan pelecehan di lingkungan sekitar.