KPK Panggil Kedua Hasto Kristiyanto, Kasus Korupsi Harun Masiku
KPK melayangkan pemanggilan kedua kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus dugaan korupsi Harun Masiku setelah permohonan penundaan pemeriksaannya ditolak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pemanggilan kedua ini menyusul penundaan pemeriksaan sebelumnya yang diajukan oleh Hasto. Pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, dijadwalkan berlangsung pekan ini, tepatnya Kamis atau Jumat, menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Permohonan Penundaan dan Praperadilan
Hasto, melalui kuasa hukumnya Ronny Talapessy, mengajukan penundaan pemeriksaan karena kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyasar dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK. Sebelumnya, gugatan praperadilan Hasto terkait penetapan tersangka ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap kabur dan tidak jelas.
Ronny Talapessy menjelaskan alasan pengajuan praperadilan baru. Ia menyebutkan bahwa gugatan ini ditujukan untuk dua sprindik yang berbeda, sehingga langkah hukum ini perlu diambil. Keputusan hakim sebelumnya yang menolak gugatan praperadilan Hasto menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum.
Kronologi Kasus dan Peran Hasto
Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, Wahyu Setiawan (mantan Komisioner KPU), dan beberapa pihak lain. KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah (advokat) untuk melobi Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah dalam proses penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Jumlah suap yang disebutkan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Dengan ditolaknya permohonan penundaan dan rencana pemanggilan kedua, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan berlanjut. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan bagaimana Hasto akan merespon pemanggilan kedua dari KPK. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Langkah-langkah hukum yang diambil oleh KPK dan respon dari pihak Hasto akan terus dipantau dan menjadi sorotan media massa.
Perkembangan terbaru dari kasus ini akan sangat menentukan arah penyidikan selanjutnya. Apakah Hasto akan memenuhi panggilan kedua dari KPK atau kembali mengajukan langkah hukum lainnya masih menjadi pertanyaan. Publik berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan secara adil dan transparan.
Kesimpulan
Pemanggilan kedua terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK menandai babak baru dalam penanganan kasus dugaan korupsi Harun Masiku. Dengan ditolaknya permohonan penundaan pemeriksaan, proses hukum akan berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunggu perkembangan selanjutnya.