KPK: Pemanggilan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Masih Menunggu Keputusan Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pemanggilan kembali Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku masih menunggu keputusan penyidik setelah praperadilan ditolak.
Jakarta, 14 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan keterangan resmi terkait rencana pemanggilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pemanggilan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, masih menunggu keputusan final dari penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa pemanggilan Hasto akan dilakukan setelah penyidik menilai seluruh bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi untuk memenuhi unsur-unsur perkara. "Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka," ujar Tessa.
Status Praperadilan dan Langkah Selanjutnya
Pernyataan Tessa ini disampaikan menyusul putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan terkait status tersangka Hasto. Meskipun demikian, KPK menyatakan tidak khawatir akan adanya upaya yang dapat menghambat proses penyidikan.
Pihak KPK justru melihat langkah hukum yang diambil Hasto, termasuk pengajuan gugatan dan pertimbangan untuk mengajukan praperadilan baru, sebagai indikasi kepatuhan terhadap proses hukum. "Dengan begini, kita bisa melihat bahwa yang bersangkutan memiliki pandangan secara hukum untuk menghadapi prosesnya," tambah Tessa. Hal ini menunjukkan bahwa KPK optimis proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
Respon Tim Hukum Hasto
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa tim hukum akan mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah penolakan praperadilan tersebut. Ronny menegaskan bahwa putusan hakim bukan berarti substansi permohonan praperadilan ditolak sepenuhnya. "Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak," jelas Ronny.
Ronny menjelaskan bahwa hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena alasan administratif, yaitu penggabungan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait suap dan obstruction of justice (OJ). Meskipun demikian, Ronny menilai hal ini tidak menjadi masalah substansial karena objek dan tersangkanya sama. Ia juga menghormati putusan hakim tersebut. "Pertimbangan hakim dalam keputusan hari ini belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," tambahnya.
Putusan Hakim dan Pertimbangan Hukum
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas. Hakim juga mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK) dan membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon (Hasto). Putusan ini memberikan jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum terhadap Hasto.
Penetapan Hasto sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap PAW Harun Masiku tetap berlaku. KPK akan melanjutkan proses penyidikan dan kemungkinan besar akan memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka setelah penyidik menilai semua bukti dan keterangan saksi telah dikumpulkan. Proses hukum ini akan terus diawasi publik dan perkembangannya akan terus dipantau.
Kesimpulan
Kesimpulannya, proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto masih berlanjut. Meskipun praperadilan ditolak, KPK menekankan bahwa pemanggilan sebagai tersangka masih menunggu selesainya proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi. Langkah selanjutnya akan ditentukan oleh penyidik KPK setelah mempertimbangkan semua aspek hukum yang berlaku.