KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, Kerugian Negara Capai Rp222 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 14 April 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kedua saksi tersebut adalah Indra Maulana (IM), Group Head Humas Divisi Corporate Secretary Bank BJB, dan Purwana Bagja alias Ipung (PB/IP), Manajer Grup Marketing Komunikasi Bank BJB. Kasus ini diduga telah menyebabkan kerugian negara yang signifikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemeriksaan tersebut kepada wartawan. Ia menyebutkan inisial kedua saksi yang diperiksa, yaitu IM dan PB alias IP. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan untuk mengungkap secara tuntas kasus korupsi yang melibatkan Bank BJB.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB ini telah menjerat lima tersangka. Tersangka tersebut terdiri dari petinggi Bank BJB dan pihak-pihak yang terkait dengan agensi periklanan. Besarnya kerugian negara yang ditimbulkan menjadi sorotan utama dalam kasus ini, yang diperkirakan mencapai angka fantastis.
Kronologi dan Tersangka Kasus Korupsi Bank BJB
Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), dan Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses pengadaan iklan yang bermasalah. Selain itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak agensi periklanan, yaitu Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan beberapa pihak.
Proses hukum terus berlanjut dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Pemeriksaan saksi-saksi dianggap penting untuk melengkapi bukti dan menguatkan dakwaan terhadap para tersangka.
Perkiraan Kerugian Negara dan Langkah KPK Selanjutnya
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp222 miliar. Angka tersebut merupakan perkiraan sementara dan bisa berubah seiring dengan perkembangan proses penyidikan. KPK akan terus berupaya untuk memulihkan kerugian negara tersebut.
Pemeriksaan terhadap Indra Maulana dan Purwana Bagja diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang signifikan bagi penyidik KPK. Keduanya memiliki posisi strategis di Bank BJB dan diduga memiliki akses informasi terkait proses pengadaan iklan yang bermasalah. Langkah selanjutnya KPK akan berfokus pada pengumpulan bukti-bukti dan proses hukum yang lebih lanjut.
KPK juga akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bank BJB, untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan transparan. Komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya tetap teguh.
Dengan ditetapkannya lima tersangka dan diperiksanya sejumlah saksi, kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini menjadi perhatian publik. Publik berharap KPK dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan, serta mengembalikan kerugian negara.