KPU Banten Kembalikan Rp149 Miliar Sisa Anggaran Pilkada 2024
KPU Banten mengembalikan sisa anggaran Pilkada 2024 sebesar Rp149 miliar ke Pemprov Banten untuk mendukung efisiensi anggaran, menunjukkan transparansi pengelolaan dana publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengembalikan sisa anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 kepada Pemerintah Provinsi Banten. Pengembalian dana sebesar Rp149 miliar ini, atau sekitar 30 persen dari total hibah Rp499 miliar, dilakukan pada Sabtu, 12 April 2024, melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut merupakan bentuk komitmen terhadap efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Pilgub Banten 2024. Langkah ini juga sekaligus menegaskan prinsip transparansi KPU dalam mengelola dana publik yang diterima.
Pengembalian dana ini merupakan tindak lanjut dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemprov Banten dan KPU Banten, bernomor 900.1.10/3840-Kesbangpol/2023 dan Nomor 18/PR.07/36/2023, yang ditandatangani pada 8 November 2023. Penggunaan dana hibah sendiri diatur dalam Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban hibah.
Efisiensi Anggaran dan Transparansi KPU Banten
Mohamad Ihsan menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran Pilkada. "Sisa dana hibah ini merupakan bagian dari efisiensi anggaran selama pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024," katanya. Dengan mengembalikan sisa anggaran yang cukup signifikan, KPU Banten menunjukkan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Banten dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam Pilkada serentak 2024. Sinergitas yang terjalin erat antara KPU Provinsi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten dinilai sangat penting untuk menjamin proses demokrasi di Banten berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Hal ini bertujuan untuk menjamin proses demokrasi di Banten berlangsung dengan baik, sesuai dengan prosedur yang termaktub dalam undang-undang," ujar Ihsan.
Pengembalian dana ini juga menunjukkan komitmen KPU Banten terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan Pilkada yang demokratis dan kredibel. Langkah KPU Banten ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu di daerah lain.
Detail Pengelolaan Anggaran Pilkada Banten 2024
Total anggaran hibah Pilkada Provinsi Banten 2024 yang diterima KPU mencapai Rp499 miliar. Setelah pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada, KPU Provinsi Banten berhasil melakukan efisiensi anggaran sehingga terdapat sisa dana sebesar Rp149 miliar. Jumlah ini cukup signifikan dan menunjukkan keberhasilan KPU dalam merencanakan dan mengelola anggaran dengan efektif.
Proses pengembalian dana dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU Banten juga telah mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana hibah kepada Pemprov Banten. Hal ini menunjukkan komitmen KPU dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Dengan mengembalikan sisa anggaran ini, KPU Banten telah memberikan kontribusi positif bagi efisiensi anggaran daerah. Dana tersebut dapat dialokasikan untuk program-program pembangunan lainnya yang bermanfaat bagi masyarakat Banten.
Langkah KPU Banten ini patut diapresiasi sebagai bentuk nyata komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Semoga langkah KPU Banten ini dapat menjadi inspirasi bagi lembaga penyelenggara pemilu lainnya di Indonesia untuk senantiasa memprioritaskan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.