KPU Lampung Siap Gelar PSU Pilkada Pesawaran Usai Putusan MK
KPU Lampung menyatakan siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon pemenang karena cacat hukum.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Pesawaran 2024. Putusan MK mendiskualifikasi pasangan calon pemenang karena ditemukannya cacat hukum dalam proses pencalonan. Proses PSU ini akan melibatkan berbagai tahapan, termasuk kampanye, pengundian nomor urut, dan penyampaian visi-misi calon.
Anggota KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, menjelaskan bahwa secara prinsip, KPU siap menjalankan PSU sesuai dengan putusan MK. Ia menambahkan bahwa pelaksanaan PSU akan hampir sama dengan proses Pilkada Serentak yang telah dilaksanakan sebelumnya. Namun, Hermansyah menekankan bahwa KPU Lampung masih menunggu regulasi resmi dari KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan PSU di Kabupaten Pesawaran. Hal ini penting untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan dan transparan.
Proses PSU di Kabupaten Pesawaran menjadi penting untuk memastikan legitimasi dan dukungan rakyat terhadap calon pemimpin yang terpilih. Dengan adanya putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon pemenang, PSU menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah. KPU Lampung berkomitmen untuk memastikan PSU ini berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pesawaran
Meskipun mekanisme PSU hampir sama dengan Pilkada Serentak, beberapa tahapan tetap perlu diperhatikan. KPU Lampung masih menunggu arahan dari KPU RI mengenai tahapan kampanye, pengundian nomor urut, dan penyampaian visi-misi calon. Hal ini untuk memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Proses pemutakhiran data pemilih kemungkinan besar tidak akan dilakukan karena data pemilih yang sudah ada sebelumnya masih relevan.
KPU Lampung menekankan pentingnya kesiapan dalam menghadapi PSU ini. Mereka akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan transparan. Keterlibatan seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, dan masyarakat, sangat penting untuk memastikan suksesnya PSU di Kabupaten Pesawaran. KPU Lampung juga akan memastikan proses ini berjalan efektif dan efisien agar tidak mengganggu stabilitas daerah.
Dengan adanya putusan MK, KPU Lampung akan segera berkoordinasi dengan KPU RI untuk mendapatkan pedoman teknis pelaksanaan PSU. Setelah mendapatkan arahan yang jelas, KPU Lampung akan segera mensosialisasikan tahapan PSU kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran. Tujuannya agar masyarakat memahami proses PSU dan dapat berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab.
Alasan Diskualifikasi Calon Pemenang Pilkada Pesawaran
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi sebagai pemenang Pilkada Pesawaran 2024 karena ditemukannya cacat hukum dalam penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang digunakannya. MK menilai SKPI yang diterbitkan pada 19 Juli 2018 cacat hukum secara materiil dan tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Keputusan ini diambil setelah MK mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan demi menghadirkan legitimasi dan dukungan rakyat kepada calon yang akan memimpin Kabupaten Pesawaran.
Putusan MK ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan persyaratan dalam proses pencalonan. KPU akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan memastikan seluruh calon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, PSU Pilkada Pesawaran diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang sah dan memiliki legitimasi yang kuat dari masyarakat.
Proses hukum yang panjang dan putusan MK ini menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu dan calon peserta pilkada ke depan. Penting untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan pencalonan dipenuhi secara benar dan sah agar terhindar dari sengketa dan proses hukum yang panjang dan melelahkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pencalonan juga sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
PSU Pilkada Pesawaran diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang diterima oleh masyarakat. KPU Lampung berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan independen. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses PSU sangat penting untuk menjaga demokrasi yang sehat dan bermartabat di Kabupaten Pesawaran.