KPU Papua Tetapkan Anggaran PSU Pilgub Rp110 Miliar
KPU Papua menetapkan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub sebesar Rp110 miliar setelah dilakukan rasionalisasi, sebagian akan dibiayai dari sisa anggaran Pilgub sebelumnya.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua akan menelan biaya sebesar Rp110 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, kepada Antara di Jayapura, Minggu (9/3). Anggaran tersebut telah mengalami rasionalisasi dari pengajuan awal sebesar Rp168 miliar, dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi Papua.
Meskipun anggarannya mencapai Rp110 miliar, KPU Papua tidak perlu menerima seluruh dana tersebut. KPU masih memiliki sisa anggaran Pilgub sebelumnya yang dilaksanakan pada 27 November 2024 sebesar Rp47 miliar. Oleh karena itu, Pemprov Papua hanya akan menyalurkan tambahan dana sebesar Rp62 miliar untuk menutupi biaya PSU.
Steve Dumbon menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran akan digunakan untuk membiayai badan ad hoc, logistik, dan transportasi. PSU ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon wakil gubernur nomor urut 1, Yeremias Bisay, pasangan dari Benhur Tommy Mano. Keputusan MK ini mengharuskan KPU Papua untuk membuka kembali pendaftaran calon wakil gubernur khusus untuk pasangan nomor urut 1.
Rincian Anggaran dan Tahapan PSU Pilgub Papua
KPU Papua telah merasionalisasi anggaran PSU Pilgub Papua dari Rp168 miliar menjadi Rp110 miliar. Rasionalisasi ini dilakukan untuk efisiensi dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Meskipun demikian, biaya yang dibutuhkan tetap signifikan, mengingat cakupan wilayah Papua yang luas dan kompleksitas proses pemilu.
Dana sebesar Rp110 miliar ini akan dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk honorarium petugas KPPS, logistik pemilu seperti surat suara dan tinta, serta biaya transportasi untuk pengiriman logistik ke seluruh wilayah Papua. Transparansi dalam penggunaan anggaran menjadi kunci keberhasilan PSU ini.
KPU Papua juga memastikan ketersediaan anggaran untuk pengawasan dan pengamanan proses PSU. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilihan. Dengan anggaran yang telah ditetapkan, KPU Papua berharap PSU Pilgub Papua dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis.
Pendaftaran Cawagub dan Jadwal PSU
Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi, KPU Papua membuka pendaftaran calon wakil gubernur (cawagub) khusus untuk pasangan calon nomor urut 1. Pendaftaran dibuka pada Sabtu (8/3) dan ditutup pada Senin (10/3). Proses pendaftaran ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah proses pendaftaran selesai, KPU Papua akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap calon yang mendaftar. Tahapan ini sangat penting untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan calon. KPU akan bekerja secara profesional dan independen dalam melaksanakan tugasnya.
Jadwal pelaksanaan PSU Pilgub Papua akan ditentukan setelah proses pendaftaran dan verifikasi calon selesai. KPU Papua akan mengumumkan jadwal tersebut secara resmi kepada publik. KPU berkomitmen untuk memastikan PSU Pilgub Papua berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Berikut poin-poin penting terkait PSU Pilgub Papua:
- Anggaran PSU Pilgub Papua ditetapkan sebesar Rp110 miliar setelah rasionalisasi.
- Sisa anggaran Pilgub sebelumnya sebesar Rp47 miliar akan digunakan untuk mengurangi beban anggaran PSU.
- Biaya terbesar akan digunakan untuk badan adhoc, logistik, dan transportasi.
- Pendaftaran cawagub untuk pasangan nomor urut 1 telah dibuka pada 8-10 Maret 2024.
- PSU dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dengan ditetapkannya anggaran dan dibukanya pendaftaran, tahapan PSU Pilgub Papua semakin dekat. KPU Papua berharap proses ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara demokratis.