KPU Pasaman Pastikan Belum Ada Gugatan PSU Pilkada ke MK
KPU Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menyatakan belum ada gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman ke MK, menunggu kepastian resmi melalui BRPK.
Lubuk Sikaping, 27 April 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, memastikan hingga saat ini belum ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pasaman yang digelar pada 19 April 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pasaman, Juli Yusran, di Lubuk Sikaping, Minggu lalu. Kepastian ini menjadi kabar penting bagi masyarakat Pasaman yang menantikan pemimpin definitif setelah proses Pilkada yang panjang.
Juli Yusran menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai sengketa hasil Pilkada dari pasangan calon manapun. "Hingga saat ini belum terpantau adanya gugatan yang masuk ke MK. Jika penetapan hasil dilakukan pada Rabu (23 April), maka seharusnya batas akhir pengajuan gugatan adalah Jumat (25 April)," ujarnya. Pernyataan ini memberikan gambaran bahwa hingga batas waktu pengajuan gugatan berakhir, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas hasil PSU Pilkada Pasaman.
Meskipun demikian, KPU Pasaman tetap bersikap hati-hati dan menunggu kepastian resmi dari MK. Proses ini penting untuk memastikan legalitas hasil Pilkada. KPU menunggu terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK sebagai bukti resmi terkait adanya atau tidak adanya gugatan. Kehati-hatian ini menunjukkan komitmen KPU Pasaman dalam menjalankan proses demokrasi sesuai aturan yang berlaku.
Menunggu Kepastian Resmi dari MK
Juli Yusran menambahkan bahwa KPU Pasaman belum bisa memastikan secara final hasil Pilkada hingga BRPK diterbitkan oleh MK. "Kami belum bisa memastikan secara final sampai BRPK diterbitkan. Jika dalam BRPK dinyatakan tidak ada perkara, maka kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur," jelasnya. BRPK dari MK akan diteruskan ke KPU RI, dan kemudian ke KPU Kabupaten Pasaman. Proses ini memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai aturan dan tercatat secara resmi.
Setelah menerima BRPK dan dinyatakan tidak ada gugatan, KPU Pasaman memiliki waktu tiga hari untuk menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun, Juli Yusran menyebutkan bahwa biasanya proses penetapan ini dilakukan lebih cepat. "KPU Kabupaten Pasaman, meskipun diberi ruang untuk menindaklanjuti paling lama 3 hari setelah BRPK diterima dari MK, biasanya sudah melaksanakan rapat pleno penetapan calon terpilih pada 1 atau 2 hari setelah menerima BRPK," katanya. Hal ini menunjukkan efisiensi dan kecepatan KPU Pasaman dalam menjalankan tugasnya.
Kecepatan proses penetapan ini penting agar roda pemerintahan di Kabupaten Pasaman dapat berjalan dengan lancar dan segera dipimpin oleh pemimpin definitif. Proses PSU Pilkada yang telah dilalui diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang dapat membawa kemajuan bagi masyarakat Pasaman.
Welly Suhery-Parulian Dalimunte Menang Telak
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, Welly Suhery-Parulian Dalimunte, meraih suara terbanyak dalam PSU Pilkada Pasaman 2024. Kemenangan ini telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pasaman dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Rabu, 23 April 2025. Rapat pleno ini dilaksanakan di lantai III Kantor Bupati Pasaman.
Berdasarkan hasil penetapan pleno tersebut, pasangan Welly Suhery-Parulian Dalimunte unggul signifikan dengan perolehan 61.391 suara. Mereka berhasil mengalahkan dua pasangan calon lainnya, yaitu Maraondak–Desrizal yang memperoleh 49.907 suara dan Sabar AS-Sukardi dengan 30.319 suara. Kemenangan telak ini menunjukkan dukungan yang kuat dari masyarakat Pasaman kepada pasangan Welly Suhery-Parulian Dalimunte.
Penetapan hasil PSU Pilkada Pasaman ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dengan telah ditetapkannya pemenang, diharapkan proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Pasaman dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Masyarakat Pasaman kini dapat menantikan kepemimpinan baru yang akan membawa perubahan positif bagi daerahnya.
Proses Pilkada Pasaman yang telah berlangsung, termasuk PSU, menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerahnya. Semoga pemimpin terpilih dapat menjalankan amanah dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasaman.