KPU RI Buka Pendaftaran PSU Pilkada 2024: 24 Daerah Siap Pemungutan Suara Ulang
KPU RI membuka pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi membuka pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengumumkan dimulainya tahap pendaftaran ini pada Jumat di Kantor KPU RI, Jakarta.
Afifuddin menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon untuk PSU Pilkada saat ini tengah berlangsung di berbagai daerah. Beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi oleh MK telah memulai proses pendaftaran. "PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar," kata Afifuddin.
Ia menambahkan bahwa penetapan calon yang berhak mengikuti PSU akan diumumkan pada 17 Maret 2025. Keputusan ini mengikuti putusan MK yang dibacakan pada 24 Februari 2025, setelah menyelesaikan pemeriksaan 40 perkara sengketa Pilkada 2024.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Jadwal PSU
Mahkamah Konstitusi telah resmi memutuskan 24 perkara sengketa Pilkada 2024 dengan perintah untuk melaksanakan PSU. Dari total 310 permohonan yang diterima, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 lainnya. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 diantaranya mengharuskan PSU.
MK memberikan tenggat waktu pelaksanaan PSU yang bervariasi, yakni 30, 45, 60, 90, dan 180 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. Batas waktu tersebut antara lain: 22 Maret 2025 (30 hari), 5 April 2025 (45 hari), 19 April 2025 (60 hari), 24 Mei 2025 (90 hari), dan 9 Agustus 2025 (180 hari).
Selain perintah PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, untuk Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang hasil suara (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025). Kedua, untuk Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Tahapan Selanjutnya dan Persiapan PSU
Setelah tahap pendaftaran calon, KPU akan menetapkan calon yang berhak mengikuti PSU. Proses ini akan melibatkan berbagai tahapan administrasi dan verifikasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PSU. KPU di masing-masing daerah yang akan melaksanakan PSU wajib menjalankan putusan MK sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.
KPU RI akan terus memantau dan memberikan dukungan penuh kepada KPU daerah dalam melaksanakan PSU. Hal ini untuk menjamin pelaksanaan PSU berjalan dengan adil, transparan, dan demokratis. KPU berkomitmen untuk memastikan integritas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada 2024, termasuk dalam pelaksanaan PSU.
Dengan adanya PSU ini, diharapkan hasil Pilkada di 24 daerah tersebut akan lebih mencerminkan suara rakyat dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Proses PSU ini menjadi bagian penting dari upaya untuk menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi di Indonesia.
Pelaksanaan PSU di 24 daerah ini menandai babak baru dalam proses Pilkada 2024. KPU dan seluruh pihak terkait akan bekerja keras untuk memastikan PSU berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang terpilih secara sah dan demokratis.