KPU Siak Lipat 2.000 Surat Suara untuk PSU Pilkada 2024
KPU Kabupaten Siak, Riau, melipat 2.000 surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 pada 22 Maret mendatang di bawah pengawasan ketat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau, telah melipat 2.000 lembar surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 17 Maret 2024, di gudang logistik KPU Siak. PSU akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Siak. Proses pelipatan surat suara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kabupaten Siak, Said Darma Setiawan, menjelaskan bahwa pelipatan surat suara dilakukan dengan sangat cermat untuk memastikan tidak ada surat suara yang rusak atau cacat sebelum didistribusikan ke TPS. Proses ini diawasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu Kabupaten Siak, perwakilan pasangan calon, aparat kepolisian, TNI, dan kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses PSU.
Said Darma Setiawan menekankan komitmen KPU Siak untuk menyelenggarakan PSU yang jujur, adil, dan transparan. Pihaknya memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin. Distribusi surat suara akan dilakukan pada hari H pencoblosan, 22 Maret 2024, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan untuk memastikan keamanan dan ketepatan waktu pengiriman logistik pemilu ke TPS.
Proses Pelipatan Surat Suara dan Pengawasan Ketat
Pelipatan surat suara untuk PSU Pilkada Siak 2024 dilakukan dengan pengawasan yang sangat ketat. Kehadiran Bawaslu, perwakilan pasangan calon, aparat kepolisian, TNI, dan kejaksaan menjamin transparansi dan akuntabilitas proses ini. Setiap tahap pelipatan dilakukan dengan cermat untuk menghindari kerusakan atau cacat pada surat suara. Hal ini penting untuk memastikan integritas dan validitas suara dalam PSU mendatang.
Ketua KPU Siak menegaskan kembali komitmen mereka untuk memastikan proses PSU berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip demokrasi. Pengawasan yang ketat ini diharapkan dapat mencegah segala bentuk kecurangan dan memastikan suara masyarakat terakomodir dengan baik dan benar.
Setelah proses pelipatan selesai, KPU Siak akan melanjutkan persiapan teknis menuju hari H pencoblosan. Koordinasi dengan pihak keamanan dan penyelenggara pemilu di tingkat TPS menjadi fokus utama dalam persiapan ini. Kesiapan logistik dan keamanan TPS akan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSU.
Tiga TPS yang Akan Melaksanakan PSU
PSU di Kabupaten Siak merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan tersebut mengharuskan PSU di tiga TPS, yaitu TPS 3 Jayapura Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya; TPS 3 Buantan Besar, Kecamatan Siak; dan TPS lokasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tengku Rafian Siak. Ketiga TPS ini akan melaksanakan pemungutan suara ulang pada tanggal 22 Maret 2024.
Pemilihan lokasi PSU ini didasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta-fakta yang telah dikaji oleh Mahkamah Konstitusi. KPU Siak akan memastikan pelaksanaan PSU di ketiga TPS tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesiapan logistik, petugas, dan keamanan akan menjadi prioritas utama.
Dengan pengawasan yang ketat dan persiapan yang matang, diharapkan PSU di Kabupaten Siak dapat berjalan dengan lancar, aman, dan menghasilkan hasil yang sah dan diterima oleh semua pihak. KPU Siak berkomitmen untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi dan terlaksana dengan baik.
Setelah proses pelipatan surat suara, tahap selanjutnya adalah mempersiapkan segala hal yang dibutuhkan untuk hari pemungutan suara ulang. KPU Siak akan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan penyelenggara pemilu di tingkat TPS untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara. Distribusi surat suara akan dilakukan pada hari pemungutan suara dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan pihak terkait.