KPU Sumbar Selidiki Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
KPU Sumatera Barat (Sumbar) menyelidiki penyebab rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 yang hanya mencapai 57,15 persen, dengan melibatkan akademisi dan lembaga riset.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah berupaya mengungkap penyebab rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tingkat partisipasi yang hanya mencapai 57,15 persen dari 4.103.084 jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi perhatian serius. Kajian mendalam dilakukan untuk memahami faktor-faktor yang berkontribusi terhadap angka partisipasi yang relatif rendah ini, khususnya di Ranah Minang.
Pelaksana harian (Plh) KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyatakan bahwa kajian tersebut saat ini masih dalam proses dan akan diseminasikan kepada publik menjelang bulan Ramadhan 1446 Hijriah. KPU Sumbar melibatkan unsur akademisi dan lembaga riset untuk memastikan hasil kajian yang komprehensif dan objektif. Langkah ini diambil untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang permasalahan yang dihadapi.
Upaya maksimal telah dilakukan KPU Sumbar sebelum hari pencoblosan, termasuk sosialisasi dan penyampaian Formulir C Pemberitahuan kepada calon pemilih. Namun, angka partisipasi yang rendah tetap menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku pemilih di Sumbar.
Menguak Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih
Kajian yang dilakukan KPU Sumbar akan menelaah berbagai kemungkinan penyebab rendahnya partisipasi pemilih. Beberapa faktor yang akan dikaji antara lain sistem pemilu itu sendiri, jumlah kandidat atau calon yang berpartisipasi, serta efektivitas kinerja KPU dalam mensosialisasikan Pilkada.
Selain itu, kajian juga akan menganalisis apakah visi dan misi para calon telah tersampaikan dengan efektif kepada masyarakat. Komunikasi politik yang kurang tepat atau kurangnya daya tarik dari para calon juga menjadi fokus perhatian dalam kajian ini. Semua aspek tersebut akan dikaji secara menyeluruh untuk mendapatkan hasil yang akurat.
“Bisa juga karena visi misi calon yang tidak tersampaikan atau mungkin cara komunikasi calon yang tidak pas kepada pemilih. Inilah yang sedang dikaji,” jelas Ory Sativa Syakban.
KPU Sumbar juga menunjuk pihak ketiga untuk melakukan observasi terhadap pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan. Hal ini diharapkan dapat memberikan data empiris yang lebih kuat untuk mendukung kesimpulan kajian.
Testimoni Warga dan Peran Formulir C Pemberitahuan
Salah seorang warga Kota Bukittinggi, Icha (32), memberikan kesaksiannya terkait ketidakhadirannya di TPS pada hari pencoblosan. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan oleh kesibukan di luar kota. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa petugas telah menyampaikan Formulir C Pemberitahuan sehari sebelum hari pencoblosan.
“Petugas sudah datang ke rumah menyampaikan formulir tersebut namun saat hari pemilihan saya sedang di luar kota,” ujarnya.
Data menunjukkan bahwa Formulir C Pemberitahuan telah disampaikan kepada 94 persen calon pemilih. Meskipun angka ini cukup tinggi, KPU Sumbar tetap ingin menggali lebih dalam untuk memahami alasan pemilih yang tidak datang ke TPS, meskipun telah menerima pemberitahuan.
KPU berharap kajian ini akan memberikan rekomendasi yang bermanfaat untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan mendatang. Hasil kajian ini akan menjadi acuan bagi KPU Sumbar dalam menyusun strategi dan program kerja ke depannya.
Kesimpulannya, KPU Sumbar berkomitmen untuk meningkatkan partisipasi pemilih di masa mendatang. Kajian yang sedang dilakukan diharapkan dapat memberikan solusi yang efektif untuk mengatasi permasalahan rendahnya partisipasi pemilih di Sumatera Barat.