KPU Taliabu Pastikan Anggaran PSU Pilkada Tercukupi, Siap Digelar 9 April
KPU Taliabu memastikan dana untuk PSU Pilkada Taliabu telah tersedia setelah Bupati Taliabu menandatangani NPHD, pelaksanaan PSU ditargetkan selesai 9 April mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, Maluku Utara memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Taliabu akan berjalan lancar. Pasalnya, dana untuk pelaksanaan PSU telah dialokasikan setelah Bupati Taliabu menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). PSU ini digelar setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Taliabu sebelumnya.
Sekretaris KPU Pulau Taliabu, Musdi A. Barakati, dalam keterangannya pada Sabtu, 1 Januari 2024, menyatakan bahwa anggaran yang dialokasikan cukup besar. Rinciannya, sebesar Rp2,69 miliar untuk KPU, Rp550 juta untuk TNI, dan Rp1,5 miliar untuk Polri. Dengan ketersediaan anggaran ini, KPU Taliabu memastikan tidak ada kendala berarti dalam pelaksanaan PSU.
Kepastian ini tentu menjadi angin segar bagi masyarakat Taliabu yang menantikan proses demokrasi yang adil dan transparan. Proses PSU ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat Taliabu.
Anggaran Tercukupi, PSU Pilkada Taliabu Siap Digelar
Musdi A. Barakati menjelaskan lebih lanjut bahwa PSU Pilkada Taliabu masuk dalam klaster kedua berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI. Hal ini merujuk pada keputusan MK yang membagi PSU menjadi tiga klaster, dengan tenggat waktu yang berbeda-beda.
Klaster pertama harus dilaksanakan 30 hari setelah putusan MK, klaster kedua 45 hari, dan klaster ketiga 60 hari. Pulau Taliabu termasuk dalam klaster kedua, yang artinya PSU harus selesai paling lambat 45 hari setelah putusan MK. Dengan demikian, PSU Pilkada Taliabu ditargetkan selesai paling lambat tanggal 9 April 2024.
"Kita sudah siap menggelar PSU, sebab tidak ada kendala anggaran," tegas Musdi. Pernyataan ini menunjukkan kesiapan KPU Taliabu dalam menghadapi pelaksanaan PSU dan memastikan proses berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Kesiapan KPU Taliabu ini diharapkan dapat menjamin terselenggaranya PSU yang demokratis, transparan, dan akuntabel, sehingga hasil Pilkada Taliabu dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Hasil Pilkada Taliabu Sebelumnya
Sebelum adanya putusan MK dan rencana PSU, KPU Pulau Taliabu telah menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Salsabila L Mus – La Ode Yasir, sebagai pemenang Pilkada Taliabu dengan perolehan suara 14.769 suara atau 41,66 persen.
Pasangan calon nomor urut 2, Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi, memperoleh 13.546 suara (38,21 persen), sementara pasangan calon nomor urut 3, Abidin Jaaba – Dedy Mirzan, meraih 6.438 suara (18,6 persen).
Namun, hasil tersebut kemudian digugat dan menjadi dasar putusan MK yang mengharuskan pelaksanaan PSU. Dengan tersedianya anggaran dan kesiapan KPU Taliabu, diharapkan PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang sah dan diterima oleh seluruh masyarakat Taliabu.
Proses PSU ini menjadi penting untuk memastikan keadilan dan integritas proses demokrasi di Pulau Taliabu. Ketersediaan anggaran dan kesiapan KPU menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan PSU ini.
Kesimpulan
Dengan telah dialokasikannya anggaran dan kesiapan KPU Taliabu, pelaksanaan PSU Pilkada Taliabu diyakini akan berjalan lancar. PSU yang ditargetkan selesai pada 9 April 2024 ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan aspirasi rakyat Taliabu dan memperkuat proses demokrasi di daerah tersebut. Proses ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap tahapan pemilihan.