KPU Tutup Pendaftaran Calon Pengganti PSU Pilkada 2024 Hari Ini
KPU RI menutup pendaftaran calon pengganti Pilkada 2024 yang akan mengikuti PSU di 24 daerah pada Senin malam, 10 Maret 2025, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa hasil Pilkada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup pendaftaran calon pengganti pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 23.59 WIB. Penutupan ini menandai berakhirnya kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon pengganti di 24 daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan PSU pasca Pilkada 2024. Proses ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK terkait sengketa hasil Pilkada yang telah diumumkan pada 24 Februari 2025.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menegaskan bahwa Senin merupakan hari terakhir pendaftaran dan penggantian calon sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Hari ini berdasarkan jadwal yang telah disebarkan oleh KPU di daerah ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran ataupun penggantian calon yang terdiskualifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," jelas Idham dalam keterangannya di Jakarta. Proses selanjutnya akan melibatkan penetapan pasangan calon oleh KPU daerah pada 23 Maret 2025, diikuti pengundian nomor urut.
Setelah menerima dokumen pendaftaran, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi para calon. Proses ini memastikan kelengkapan administrasi dan kesiapan kesehatan calon sebelum mereka ditetapkan dan mengikuti pengundian nomor urut untuk PSU. KPU juga telah merencanakan simulasi PSU di berbagai daerah, dengan 21 daerah akan melaksanakan simulasi pada Sabtu, dan 3 daerah lainnya pada Rabu. Jadwal simulasi PSU antara lain di Kabupaten Kepulauan Talaud (Rabu, 9 April 2025), Provinsi Papua klaster (Rabu, 6 Agustus 2025), dan Kabupaten Boven Digoel (Rabu, 6 Agustus 2025).
Penyelenggaraan PSU di 24 Daerah
Mahkamah Konstitusi telah resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan pemeriksaan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut dibacakan pada sidang pleno 24 Februari 2025. Dari total 310 permohonan yang diterima, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Sebanyak 24 dari 26 permohonan yang dikabulkan berujung pada perintah pelaksanaan PSU di daerah-daerah terkait.
KPU di daerah-daerah tersebut diwajibkan melaksanakan PSU sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan MK, yaitu 30, 45, 60, 90, dan 180 hari sejak putusan dibacakan. Batas waktu tersebut jatuh pada tanggal 22 Maret, 5 April, 19 April, 24 Mei, dan 9 Agustus 2025. Selain PSU, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, rekapitulasi ulang suara di Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025). Kedua, perbaikan penulisan keputusan KPU terkait penetapan hasil Pilkada di Kabupaten Jayapura (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025).
Proses PSU ini merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. KPU berkomitmen untuk menjalankan putusan MK dan memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan hasil Pilkada di 24 daerah tersebut dapat diterima oleh seluruh pihak dan mencerminkan suara rakyat secara adil dan demokratis. Proses simulasi yang dilakukan KPU juga menunjukkan keseriusan dalam mempersiapkan pelaksanaan PSU agar berjalan efektif dan efisien.
- Tanggal Penutupan Pendaftaran Calon Pengganti: 10 Maret 2025
- Penetapan Paslon PSU: 23 Maret 2025
- Jumlah Daerah yang Melaksanakan PSU: 24 daerah
- Batas Waktu Pelaksanaan PSU: Beragam, mulai dari 30 hingga 180 hari sejak putusan MK (24 Februari 2025)
Dengan berakhirnya masa pendaftaran calon pengganti, tahapan selanjutnya menuju Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah tersebut semakin dekat. KPU akan terus berupaya memastikan proses berjalan transparan dan akuntabel demi tegaknya prinsip demokrasi.