Kurir Sabu 1,1 Kg Didakwa Pasal Berlapis di Banda Aceh
Jaksa dakwa kurir sabu seberat 1,1 kilogram dengan pasal berlapis di Pengadilan Negeri Banda Aceh; terdakwa mengaku menerima upah Rp150 juta per kilogram.
Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (5/3), menggelar sidang terhadap Muhammad Putra Zulfikar, seorang kurir narkoba yang didakwa mengedarkan 1,1 kilogram sabu-sabu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy Lazuardi menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang yang dipimpin oleh hakim Said Hasan ini menandai babak baru dalam kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan terdakwa asal Aceh Besar tersebut.
Dakwaan primer menyebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana narkotika dengan mengirimkan sabu seberat 1,1 kilogram. Perbuatan terdakwa bermula dari tawaran pekerjaan yang diterimanya dari seseorang bernama Muhammad Jalil pada bulan Oktober 2023. Muhammad Jalil meminta Zulfikar menjadi kurir narkoba dengan rute Surabaya-Jakarta, menawarkan upah menggiurkan sebesar Rp150 juta per kilogram sabu.
Zulfikar menerima uang muka sebesar Rp41,2 juta melalui transfer bank. Pada akhir Desember 2023, ia berangkat ke Surabaya dan mengambil 5 kilogram sabu yang disembunyikan di sebuah kamar hotel. Ia bahkan melakukan panggilan video dengan Muhammad Jalil untuk memastikan barang tersebut. Namun, rencana tersebut berubah ketika Zulfikar menolak tawaran tambahan Rp25 juta untuk mengantar sabu ke lokasi lain di Surabaya, yang berbeda dari kesepakatan awal. Ia memutuskan kontak dengan Jalil dan membawa sabu tersebut kembali ke Aceh menggunakan bus.
Kronologi Penangkapan dan Pengakuan Terdakwa
Setelah kembali ke Aceh, sebagian sabu tersebut digunakan sendiri oleh terdakwa, sementara sebagian lainnya dijual kepada pihak lain. Penangkapan Zulfikar terjadi pada pertengahan November 2024, setelah pihak kepolisian menangkap seseorang yang mengedarkan sabu-sabu yang dipasok olehnya. Proses hukum pun berlanjut hingga persidangan ini. JPU mengungkapkan kronologi tersebut dalam dakwaannya, menjabarkan secara detail setiap tahapan yang dilalui terdakwa dalam menjalankan aksinya.
Terdakwa, Muhammad Putra Zulfikar, hadir dalam persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Hal ini menjadi catatan penting dalam persidangan tersebut. Sidang selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh JPU untuk memperkuat dakwaan yang telah dibacakan.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan atau tanggapan atas dakwaan yang dilayangkan. Namun, dalam persidangan kali ini, belum ada tanggapan resmi dari terdakwa terkait dakwaan tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
Pasal Berlapis dan Hukuman yang Diancam
Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (2) berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman. Sementara Pasal 112 ayat (2) berkaitan dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ancaman hukuman yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut cukup berat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana upaya pengedaran narkoba terus diwaspadai dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari dan melawan peredaran narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.