LPSK Hitung Restitusi untuk Anak Korban Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghitung restitusi untuk anak-anak korban penembakan bos rental di Tol Tangerang-Merak, yang mencakup kerugian pendidikan dan dampak lainnya.
Jakarta, 19 Februari 2024 - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah menghitung besarnya ganti rugi atau restitusi yang diajukan oleh anak-anak korban penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa penembakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nur Herawati, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/2), menyatakan bahwa proses perhitungan restitusi sedang berlangsung. "Restitusi sedang diproses dengan menghitung segala kerugian, komponen-komponen yang tentunya tadi mulai disampaikan," kata Sri.
Kasus ini tidak hanya berdampak pada keluarga korban yang meninggal, tetapi juga berdampak luas, terutama pada aspek pendidikan anak-anak korban. Sri menjelaskan, "Kerugian ini tidak hanya berhenti pada meninggalnya korban tetapi juga berdampak pada pembiayaan pendidikan terhadap keluarga yang lain."
Proses Penghitungan Restitusi dan Komunikasi dengan Oditur Militer
LPSK telah melakukan komunikasi intensif dengan Oditur Militer terkait pengajuan restitusi dari dua anak korban, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra, serta saksi Ramli. Sri menjelaskan, "Saya tadi juga sudah berkomunikasi dengan auditor ya, bahwa kita akan mengajukan restitusi dan Pak Auditor menyampaikan, dipersilahkan untuk menyampaikan penghitungan restitusi tersebut."
Proses penghitungan restitusi ini mempertimbangkan berbagai faktor kerugian yang dialami oleh keluarga korban, termasuk biaya pendidikan anak-anak yang terdampak. LPSK memastikan proses perhitungan dilakukan secara teliti dan komprehensif untuk memastikan keadilan bagi para korban.
Besarnya restitusi yang akan diajukan belum dipublikasikan, menunggu hasil perhitungan yang menyeluruh dari LPSK. Namun, komitmen LPSK untuk memastikan keadilan bagi para korban dan keluarga tetap menjadi prioritas utama.
Perlindungan Saksi dan Dakwaan Terhadap Tersangka
Selain menangani restitusi, LPSK juga memberikan perlindungan fisik kepada tujuh saksi dalam kasus ini. Tujuh saksi tersebut adalah Agam Muhammad Nasrudin, Rizky Agam Syahputra, Muhammad Isra, Syamsul Bachri alias Jenggot, Samsul Bahri alias Acung, Syamsul Bachri alias Agus, dan Ramli.
Sementara itu, tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta telah didakwa dalam kasus ini. Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa dengan pasal penadahan. Lebih lanjut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Proses hukum terus berjalan, dan LPSK berkomitmen untuk memastikan perlindungan bagi saksi dan keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Penghitungan restitusi menjadi bagian penting dari upaya tersebut untuk memulihkan kerugian yang dialami.
Proses perhitungan restitusi diharapkan segera selesai, sehingga proses hukum dapat berlanjut dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. LPSK akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses berjalan lancar dan transparan.