Maybrat Masuk Zona Merah Pelayanan Publik, Ombudsman Papua Barat Minta Pemda Segera Perbaiki Kinerja
Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, masuk kategori zona merah pelayanan publik versi Ombudsman Papua Barat, dengan berbagai layanan masyarakat yang dinilai masih rendah kualitasnya.
Sorong, 9 April 2024 - Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, mendapat sorotan tajam dari Ombudsman Perwakilan Papua Barat. Berdasarkan penilaian yang dilakukan, Kabupaten Maybrat masuk dalam kategori zona merah pelayanan publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, di Sorong pada Rabu lalu. Amus menekankan perlunya peningkatan kualitas pelayanan publik di Maybrat untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Penilaian zona merah ini didasarkan pada berbagai aspek pelayanan publik, mulai dari akses kesehatan hingga layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Amus menjelaskan bahwa pelayanan publik yang baik tercermin dari kemudahan masyarakat mengakses layanan, kecepatan proses, serta keakuratan informasi yang diberikan. "Kalau bisa dipercepat kenapa diperlambat. Itu adalah wujud pelayanan publik," tegas Amus, menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan.
Amus juga menambahkan bahwa masyarakat sebagai penerima layanan publik harus dilayani secara maksimal dan optimal. Hal ini mencakup penyediaan fasilitas yang memadai dan proses pelayanan yang ramah. "Masyarakat adalah raja yang harus selalu dilayani dengan baik dan maksimal," ujarnya. Ia berharap pemerintah daerah Kabupaten Maybrat segera mengambil langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayahnya.
Pelayanan Publik di Maybrat: Masalah dan Solusi
Dari 13 wilayah di Papua Barat (satu kota dan 12 kabupaten) yang menjadi area kerja Ombudsman Perwakilan Papua Barat, hanya Kabupaten Maybrat yang masuk kategori zona merah. Artinya, kualitas pelayanan publik di Maybrat dinilai jauh lebih rendah dibandingkan daerah lain. Amus berharap kritik dan masukan dari Ombudsman dapat diterima dengan positif dan menjadi motivasi untuk perbaikan.
Meskipun Ombudsman tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi secara langsung, Amus menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan menilai kinerja pemerintah daerah. "Biarlah publik yang menilai benar dan salahnya dalam pelayanan publik oleh setiap kabupaten kota yang ada," katanya. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap ketidaksesuaian pelayanan publik kepada Ombudsman.
Ombudsman, sebagai lembaga negara pengawas, memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di setiap pemerintah daerah. Laporan masyarakat sangat penting untuk membantu Ombudsman dalam melakukan pengawasan dan evaluasi. "Jangan segan-segan laporkan kepada Ombudsman karena itu tugas kami untuk kemudian menindaklanjuti hal itu," imbau Amus.
Langkah-langkah Penting untuk Perbaikan
Amus Atkana secara khusus meminta Bupati dan Wakil Bupati Maybrat untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya komitmen dan kerja keras dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini. Perbaikan pelayanan publik di Maybrat harus menjadi prioritas utama.
Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian khusus antara lain akses dan kualitas layanan kesehatan, kecepatan dan kemudahan proses administrasi kependudukan, serta ketersediaan fasilitas publik yang memadai. Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan publik yang ada dan melakukan perbaikan secara bertahap.
Transparansi dan akuntabilitas juga menjadi kunci penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah perlu memastikan informasi terkait pelayanan publik mudah diakses oleh masyarakat dan mekanisme pengaduan berjalan efektif. Partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan juga sangat penting.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah daerah dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Maybrat dapat segera ditingkatkan dan keluar dari zona merah.
Ombudsman Papua Barat berharap agar laporan dan temuan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Maybrat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah maupun masyarakat.