RSUP Papua Barat Tindaklanjuti Temuan BPK: Kerugian Rp832 Juta Telah Diatasi
Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat telah menyelesaikan masalah pengelolaan keuangan tahun 2023 senilai Rp832 juta sebelum menjadi temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Papua Barat berhasil menyelesaikan permasalahan pengelolaan keuangan tahun 2023 yang mencapai angka kurang lebih Rp832 juta. Keberhasilan ini diraih sebelum temuan tersebut dilaporkan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah cepat dan proaktif manajemen RSUP patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Direktur RSUP Papua Barat, dr. Arnold Tiniap, menjelaskan bahwa manajemen telah mengambil tindakan tegas sejak awal. Pihak manajemen memberikan waktu kepada oknum mantan bendahara untuk mengembalikan selisih kas badan layanan umum daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen RSUP dalam menyelesaikan permasalahan internal secara mandiri dan bertanggung jawab.
Proses penyelesaian melibatkan berbagai pihak, termasuk tim Inspektorat Papua Barat yang melakukan audit. Hasil audit kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan komitmen penyetoran kembali keuangan rumah sakit. Kerja sama antar instansi ini menunjukkan sinergi yang baik dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Langkah-Langkah Perbaikan Keuangan RSUP Papua Barat
Sejumlah langkah strategis telah dilakukan oleh manajemen RSUP Papua Barat sejak awal tahun 2024. Langkah ini dilakukan untuk memastikan terselesaikannya permasalahan dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Salah satu langkah penting adalah pembuatan surat keterangan tanggung jawab mutlak (SKTJM) atas kesalahan pengelolaan keuangan tersebut.
Manajemen juga mengambil tindakan tegas dengan mengganti bendahara yang bersangkutan. Sebagai bentuk tanggung jawab, RSUP telah menyetor kurang lebih Rp130 juta dari total kerugian keuangan daerah. Sisa kerugian menjadi tanggung jawab oknum mantan bendahara, dengan jaminan berupa sertifikat rumah sebagai agunan SKTJM. Rumah tersebut akan dilelang jika oknum mantan bendahara tidak mampu melunasi sisa kerugian dalam jangka waktu dua tahun.
Proses pendampingan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat juga berperan penting dalam pengelolaan keuangan RSUP. Pendampingan ini membantu RSUP dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan mencegah penyelewengan di masa mendatang. Kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi RSUP untuk memperketat pengawasan dan tata kelola keuangan.
Peran APIP dan Instruksi Gubernur
Direktur RSUP Papua Barat berharap agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat bekerja lebih maksimal. Hal ini bertujuan agar temuan-temuan dapat ditangani secara cepat dan tepat sebelum sampai ke tahap pemeriksaan BPK. Pencegahan sejak dini akan meminimalisir kerugian dan menjaga reputasi instansi pemerintah.
Sebelumnya, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, telah menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang masuk dalam daftar temuan BPK untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut. Terdapat kurang lebih 20 OPD di lingkungan pemerintah provinsi yang masuk dalam daftar temuan BPK. Instruksi Gubernur ini menekankan pentingnya tanggung jawab dan akuntabilitas seluruh OPD dalam pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Dominggus Mandacan menegaskan pentingnya tindakan yang tepat dan cepat dalam menanggapi temuan BPK. OPD diminta untuk memperbaiki kesalahan administrasi dan segera menyetor kembali temuan fisik ke kas daerah. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Kejadian di RSUP Papua Barat menjadi contoh bagaimana permasalahan keuangan dapat ditangani secara proaktif dan bertanggung jawab. Dengan kerja sama yang baik antara manajemen RSUP, Inspektorat Papua Barat, dan BPKP, permasalahan dapat diselesaikan sebelum menjadi temuan resmi BPK. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi OPD lain dalam meningkatkan tata kelola keuangan dan akuntabilitas.