Menaker Pastikan Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojol: Titik Temu Kesejahteraan
Menteri Ketenagakerjaan memastikan bonus hari raya (BHR) untuk mitra ojol sebagai bentuk komitmen kesejahteraan, hasil dari diskusi panjang dan partisipasi aktif berbagai pihak.
Jakarta, 11 Maret 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring (ojol) dan kurir sebagai bentuk komitmen pemerintah dan perusahaan aplikasi terhadap kesejahteraan mereka. Pengumuman ini menyusul Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, yang diterbitkan Selasa lalu di Jakarta. Surat edaran ini menandai langkah pertama pemerintah Indonesia dalam mengatur pemberian BHR kepada pekerja berbasis mitra.
Menaker Yassierli menjelaskan dalam jumpa pers, "Apa yang kita cantumkan dalam SE ini adalah titik temu dan ada komitmen dari aplikator. Kita melihat ini sebagai bentuk kekeluargaan, membangun hubungan industrial dengan nilai-nilai Pancasila." Proses penyusunan aturan ini memakan waktu sekitar empat bulan, melibatkan berbagai pihak, termasuk aplikator, perwakilan pengemudi dan kurir, serta kementerian/lembaga terkait. Proses ini menekankan partisipasi aktif semua pemangku kepentingan.
Menaker mengakui kompleksitas karakteristik pekerjaan pengemudi dan kurir online yang berbeda dari pekerja formal. "Ada kompleksitas dari karakter pekerjaan teman-teman driver, berbeda dengan pekerja formal yang punya pendapatan bulanan," kata Yassierli. Oleh karena itu, diperlukan waktu yang cukup lama untuk merumuskan aturan yang tepat dan adil bagi semua pihak. Hasilnya, sebuah kesepakatan dicapai, yang diharapkan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.
Bonus Hari Raya: Kesepakatan dan Komitmen
Surat Edaran Menaker tersebut mengatur pemberian BHR secara proporsional, berdasarkan kinerja. Besaran BHR dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik. Pemberian BHR ini juga mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu diberikan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Proses penyusunan aturan ini, menurut Menaker, melibatkan diskusi dan simulasi yang intensif. "Ini merupakan proses yang panjang. Kami menerapkan meaningful participation, mendengar aspirasi teman-teman ojol, dan perusahaan aplikasi juga terbuka dengan potret keuangan mereka," ungkap Menaker. Pemerintah menyadari bahwa waktu penyusunan relatif singkat, namun komitmen untuk mencapai kesepakatan dan kesejahteraan mitra ojol tetap menjadi prioritas utama.
Menaker juga menyampaikan rasa terima kasih kepada aplikator yang telah bersedia bekerja sama dan berkomitmen untuk melaksanakan aturan ini. Ia berharap aturan ini dapat diterima dengan baik oleh para pengemudi dan kurir online dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan mereka. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Partisipasi Aktif dan Kesepakatan Bersama
Proses yang panjang dan melibatkan banyak pihak ini menekankan pentingnya partisipasi aktif semua pemangku kepentingan. Pemerintah, aplikator, dan perwakilan pengemudi dan kurir telah duduk bersama untuk membahas dan menyepakati aturan ini. Dengan demikian, aturan ini bukan hanya sekadar kebijakan pemerintah, melainkan juga hasil kesepakatan bersama yang diharapkan dapat diterima dan diimplementasikan dengan baik.
Komitmen dari semua pihak menjadi kunci keberhasilan program ini. Baik pemerintah maupun aplikator menunjukkan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan mitra ojol. Hal ini diharapkan dapat menjadi contoh baik dalam membangun hubungan industrial yang lebih baik dan berkeadilan di masa mendatang. Ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak lagi inisiatif serupa untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja di Indonesia.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan hubungan antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan mitra pengemudi ojol dapat semakin harmonis dan saling menguntungkan. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Pemberian BHR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kehidupan para pengemudi dan kurir online, terutama menjelang hari raya. Semoga hal ini dapat meningkatkan rasa keadilan dan kesejahteraan mereka.